Pasutri ini Pembuang Bayi di Sungai Tulang Bawang
Newslampungterkini.com – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang akhirnya berhasil menangkap pasangan suami istri (Pasutri) pelaku pembuangan bayi malang yang ditemukan telah meninggal dunia dan mengambang di aliran Sungai Tulang Bawang, Dusun Cakat Raya, Kampung Menggala, Kecamatan Menggala Timur.
Mayat bayi tersebut ditemukan seorang nelayan pada hari Minggu (26/07/2020) sekitar pukul 07.40 WIB.
Kasat Reskrim AKP Sandy Galih Putra SH, SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro, SIK mengatakan, pasutri pelaku pembuangan bayi tersebut ditangkap hari Minggu (26/07/2020) sekitar pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang ada di Kampung Penawar Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.
“Adapun identitas dari pasutri tersebut berinisial SB (37), pria dan SE (24), wanita, mereka merupakan warga Kampung Brabasan, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji,” ujar AKP Sandy.
Kasat Reskrim menjelaskan, pengungkapan terhadap pasutri pelaku pembuangan bayi malang ini merupakan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan oleh petugas. Disana petugas berhasil menemukan sebuah gelang yang masih melekat di tangan bayi malang tersebut.
“Pada gelang tersebut bertuliskan nama ibu kandung bayi malang ini dan juga terdapat tanggal keluarnya sang bayi malang dari sebuah rumah sakit yang ada di Kabupaten Tulang Bawang,” jelas AKP Sandy.
Dari gelang tersebutlah, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu pelakunya dan usaha tersebut tidak sia-sia serta membuahkan hasil, sehingga pelaku pembuangan bayi malang yang ditemukan oleh nelayan dalam keadaan sudah meninggal dan mengambang di aliran Sungai Tulang Bawang berhasil ditangkap.
“Hanya butuh waktu sekira 5 jam, petugas kami berhasil menangkap pasutri pelaku pembuangan bayi mulai dari saat mayat bayi malang tersebut berhasil ditemukan oleh seorang nelayan,” tambah AKP Sandy.
Saat ini pasutri pelaku pembuangan bayi masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4 Miliar,” tandas AKP Sandy.
(bbg)