27 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Numpang Menginap Malah Coba Perkosa Pemilik Rumah

Newslampungterkini.com – Pelaku tindak pidana percobaan pemerkosaan terhadap seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berhasil ditangkap Polsek Gedung Aji.

Kapolsek Gedung Aji Ipda Arbiyanto, SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Andy Siswantoro SIK mengatakan, pelaku ditangkap hari Rabu (01/07/2020), sekitar pukul 16.00 WIB, di Kampung Paduan Rajawali, Kecamatan Meraksa Aji, Kabupaten Tulang Bawang.

“Pelaku berinisial AY (29), berprofesi tani, warga Desa Reksobinangun, Kecamatan Rumbia, Kabupaten Lampung Tengah,” ujar Ipda Arbiyanto, Jum’at (03/07/2020).

Kapolsek menjelaskan, mulanya hari Selasa (30/06/2020), sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku berinisial AY ini menumpang bermalam di rumah korban berinisial SI (22) ibu rumah tangga  warga Kampung Paduan Rajawali atas seijin suaminya berinisial BS (34) berprofesi tani, karena suami korban ini merupakan teman pelaku.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Sampaikan Pesan Damai di Pilkada 2024

Kemudian pada hari Rabu (01/07/2020), sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku berpamitan pulang dengan suami korban, ternyata pelaku ini tidak langsung pulang tetapi menunggu suami korban pergi meninggalkan rumah untuk bekerja.

“Setelah dipastikan suami korban sudah tidak ada di rumah lagi, pelaku kembali ke rumah korban dan langsung masuk ke ruang dapur. Disana pelaku langsung melepaskan celana dan menunjukkan alat kelaminnya kepada korban sambil mengeluarkan senjata tajam jenis pisau yang diletakkan di samping korban,” jelas Ipda Arbiyanto.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Lanjutnya, pelaku langsung menarik tangan korban dan menyuruh korban untuk membuka celananya, tetapi korban menolak dan disaat yang bersamaan suami korban datang dan melihat peristiwa tersebut, sehingga suami korban langsung menarik tangan pelaku dan memegang kerah baju pelaku, pelaku lalu melarikan diri hingga akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas dari Polsek Gedung Aji.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Sampaikan Pesan Damai di Pilkada 2024

Dalam perkara ini, petugas menyita barang bukti berupa sepeda motor honda beat warna hitam, B 4927 NCR, sebilah senjata tajam, baju kaos warna hijau, celana jeans pendek warna biru, celana dalam warna ungu dan bra warna abu-abu.

“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan dijerat dengan Pasal 285 KUHPidana Jo Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pemerkosaan,” tandas Kapolsek.

(bbg)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.