28 Juni 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

5 dari 6 Istri Para Perangkat Pekon Nusawungu Akhirnya Mundur dan Alihkan Bantuan

Newslampungterkini.com – Lima dari enam istri para perangkat Pekon di Nusawungu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu yang namanya masuk menjadi penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos RI, akhirnya menyatakan mengundurkan diri.

Selain itu, uang sebesar Rp 600.000, yang mereka terima di Bulan April, Mei dan Juni juga sudah dialihkan kepada warga lain yang benar-benar membutuhkan.

“Salinan surat pengalihan dan pernyataan pengunduran diri dari kelima istri perangkat pekon sudah kita terima. Termasuk beberapa dokumentasi foto saat bantuan itu dialihkan ke warga lain,” jelas Andi Purwant  ST MT, Inspektur pada Kantor Inspektorat Kabupaten Pringsewu seraya menunjukan salinan surat pernyataan dan pengalihan saat dikonfirmasi awak media, Rabu (01/07/20) di ruang kerjanya.

Baca Juga :  Kejurnas KWRI Cup II, Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Sepak Bola Sejak Dini

Andi mengurai, BST atas nama Manisah, istri dari Kepala Pekon Nusawungu Joko Supriyono, dialihkan kepada Tri Surahmi (disabilitas dan tidak memiliki KK).

Kemudian, BST atas nama Rika Warinusi, istri dari Carik Pekon Nusawungu, Budiono, dialihkan kepada Sulaiman (disabilitas dan tidak memiliki KK).

Selanjutnya, BST atas nama Yulis Winarni, istri dari Kaur dialihkan kepada Sopiah, BST atasnama Tuwuh Surani, istri dari Kaur dialihkan kepada Semy.

“Termasuk juga, BST atas nama Sri Hartiningsih, istri salah seorang Kadus disana juga sudah dialihkan. Kelima istri dari perangkat pekon ini, masing-masing juga sudah membuat surat pernyataan mengundurkan diri dari program BST,” papar Andi.

Baca Juga :  BNNK Lamsel Gelar Puncak Peringatan HANI 2025 di Desa Bersinar 2025 Bersama Forkopimda

Andi menuturkan, memang masih ada satu warga penerima BST yakni Dwi Oktarini (istri dari salah seorang Kadus) yang belum membuat surat pernyataan dan pengalihan.

“Kalau soal kenapanya, saya sendiri tidak tau. Sebab, dokumen berita acara pengalihan dan surat pernyataan pengunduran diri yang saya terima sampai hari ini, baru atas nama lima orang tersebut,” ungkap Andi.

Andi mengatakan, pihaknya akan merespon cepat bilamana di lapangan, ditemukan adanya kejanggalan dalam penyaluran jaring pengaman sosial (JPS) baik yang reguler maupun non reguler.

“Pastinya, akan kita tindaklanjuti dan klarifikasi sesuai dengan pemberitaan yang ada. Termasuk juga, bilamana ada masalah soal dugaan pemotongan BLT,” tandas Andi.

Baca Juga :  Lampung Jaring Talenta Renang Lewat Kapolda Cup 2025

Seperti diberitakan sebelumnya, berdasarkan data yang ditemui pada DTKS setelah dilakukan cross check ke lapangan, ditemukan adanya enam dari 118 KK penerima BST di Pekon Nusawungu, terindikasi masih terikat perkawinan dengan kepala dusun (Kadus), Kepala Urusan (Kaur), Carik hingga kepala pekon setempat.

Keenamnya yakni, Is, warga RT 005 RW 002, Rk, warga RT 006 RW 002 dan Sri, warga RT 006 RW 002. Kemudian, KPM atas nama Yul, warga RT 002 RW 001, An, warga RT 001 RW 001, dan Rin, warga RT 008 RW 003.

(Rohim)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |