27 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Janjikan Proyek dari Dinas PUPR Tubaba Senilai 200 Juta, Oknum Petinggi LSM Digelandang Polisi

Newslampungterkini.com – Oknum Petinggi LSM di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, ditangkap tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang, pada Jum’at (19/6/2020).

Terduga Pelaku bernama Wahidin diglandang anggot Polres Tulang Bawang dari rumah yang beralamatkan di RK 1 Tiyuh (Kampung) Panaragan, sekitar pukul 12.30 Wib, lantaran diduga kuat telah melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

Dikatakan Kasat Reskrim Tulang Bawang AKP Sandy Galih Putra, SH.SIK, mewakili Kapolres setempat AKBP Andy Siswantoro SIK, menjelaskan bahwa Wahidin ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor : LP / 219 / VII / 2019/ PLD LPG / RES TUBA,  pada 22 juli 2019 lalu.

“Wahidin ditangkap diduga karena telah melakukan penipuan dan penggelapan sejumlah uang tunai terhadap Ahmad Ansyori, warga menggala mas, Tubaba,” kata Kasat Reskrim Polres Tuba, Jum’at (19/6/2020).

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Dijelaskan Kasat Reskrim Polres Tuba, sekitar tanggal 23 Juni 2016, Wahidin ingin meminjam uang kepada Ansyori sebesar Rp.40 jt, dengan alasan untuk menebus kendaraan mobilnya.

“Namun korban tidak memberikan, lalu Wahidin kembali menawarkan proyek sumur bor miliknya, dan akhirnya korban menyerahkan uang sejumlah Rp. 36.000.000 yang disaksikan Budiman sebagai saksi Ansyori, dengan bukti kwitansi dan ditanda tangani Wahidin,” ujar AKP Sandy Galih Putra, SH.SIK.

Kasat Reskrim juga mengatakan, Ansyori sempat menagih uang modal dan hasil proyek kepada Wahidin pada tahun 2018 lalu.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Sampaikan Pesan Damai di Pilkada 2024

“Namun saat ditagih, Wahidin justru menjawab proyek sudah diambil orang lain, akhirnya Ansyori meminta uangnya dikembalikan. Akan tetapi hanya Rp.10.000.000 saja yang di kembalikan,” Kata Kasat.

Akibat perbuatannya, Ansyori mengalami kerugian hingga Rp. 26.000.000 dan melaporkan ke Mapolres Tulang Bawang.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Wahidin terancam dijerat pasal 372 KUHP dan Pasal 378 KUHP dengan maksimal 4 tahun kurungan penjara.

Ditempat terpisah, Ansyori korban penipuan dan penggelapan, mengapresiasi kerja Polres Tulang Bawang atas penegakan hukum yang dilakukan.

“Saya dan keluarga bersyukur atas kerja profesional Polres Tuba, bagi saya ini kado Hut Bhayangkara Ke 74. Tadinya saya sudah mulai pesimis karena belum ada titik terangnya atas kasus tersebut,” kata Ansyori, Jum’at (19/6/2020).

Baca Juga :  Kapolda Lampung Sampaikan Pesan Damai di Pilkada 2024

Menurut Ansyori, diduga Wahidin terus mencoba membalikkan fakta dengan dalih urusannya merupakan hutang piutang, padahal dalam keterangan yang tertera didalam kwitansi jelas juga menyeret Dinas PUPR selaku pemilik pekerjaan.

“Ini hukuman dari Allah SWT, 2016 lalu, 3 jam sesudah saya menyerahkan uang 36 jt itu, saya, Budi dan Darwin ditangkap Polres Tuba atas kasus Pemerasan, padahal kami disuruh Wahidin. Kami di tangkap polisi dengan OTT, tetapi Wahidin melarikan diri, setelah kami bebas, Wahidin mulai keluar dari persembunyiannya. Mudah-mudahan semua kasus yang lainnya bisa diungkap,” pungkasnya.

Laporan : Dedi Priyono 

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.