Ketua DPRD Lampung Lakukan Pengawasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji

Newslampungterkini.com – Ketua DPRD Provinsi Lampung, Mingurm Gumay akan melakukan pengawasan biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) milik jemaah haji yang disimpan dan dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Hal ini menurutnya sesuai fungsi dan tugasnya. “ Prinsipnya dewan tetap melaksanakan fungsi dan tugasnya di daerah. Sepanjang mekanisme dan sistem tidak dilanggar dipersilahkan, tapi kalau ada mekanisme yang dilanggar tentu itu tidak boleh diteruskan,” tegas Mingrum. Selasa (2/6/2020)
Hal tersebut menyikapi keputusan Kementerian Agama Republik Indonesia yang membatalkan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M melalui surat keputusan Menteri Agama nomor 494 tahun 2020.
Beberapa poin penekanan dalam surat keputusan tertanggal 2 Juni 2020 itu diantaranya, jemaah haji reguler dan jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya perjalanan ibadah haji (BIPIH) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1441 H/2020 M, menjadi jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M.
Selanjutnya, setoran pelunasan BIPIH pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1442 H/2021 M akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Akan tetapi setoran pelunasan BIPIH dapat diminta kembali oleh jemaah haji.
Menurut Mingrum Gumay, penundaan tersebut merupakan kebijakan dari pemerintah pusat. Meski demikian kebijakan tersebut juga harus dikawal implementasinya sampai ditingkat daerah.
(red)