26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Kurang dari 24 Jam Parman Diringkus Polisi

Newslampungterkini.com, Tulang Bawang Barat – Kurang dari 24 jam, gabungan tim Tekab 308 Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) dan Opsnal Polsek Gunung Agung meringkus Parman (25), tersangka penganiayaan berujung kematian korban Ngadikem (65) yang menggegerkan Tiyuh Setia Agung Kecamatan Gunung Terang Kabupaten Tubaba.

Dua timah panas harus dilepas tim gabungan menghentikan perlawanan Parman saat diringkus.
Korban Ngadikem adalah nenek mertua tersangka ditusuk pada bagian dada pada Senin 18 Mei 2020 sekitar pukul 20.30 dirumah korban.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Sementara tersangka diringkus tim gabungan setelah upaya bersembunyi sambil melarikan diri menggunakan rute lahan perkebunan warga terbaca Tekab pada Selasa 19 Mei 2020 sekitar pukul 23.00 WIB.⁣

Menurut Kasat Reskrim Polres Tubaba Iptu Andri Gustami, usai menusuk korban, tersangka kabur lewat pintu belakang rumah korban dan bersembunyi disemak belukar dan perkebunan warga memanfaatkan kegelapan malam. Hasil penyelidikan dan olah TKP banyak membantu tim mengikuti jejak tersangka.

“Saat hendak diringkus, tersangka melakukan perlawanan aktif, sehingga kami terpaksa beri tindakan melumpuhkan dengan dua peluru menembus kaki kanan dan kiri,” terang  Kasat Reskrim. Rabu (20/5/2020)⁣

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Sedangkan untuk korban dinyatakan tim medis meninggal dunia di Puskesmas Lambu Kibang saat mendapat perawatan akibat luka tusuk didada. “ Langsung dibawa kerumah duka untuk dimakamkan. Tersangka dan korban masih keluarga,” tambah Iptu Andri Gustami.

Dikatakannya, tersangka ini cucu menantu korban.”Hasil pemeriksaan sementara, latar belakang penusukan itu akumulasi dari tiga hal besar. Yakni konflik rumah tangga yang berkepanjangan, terpaksa pulang kampung akibat pandemi Covid-19 dan merasa sangat terhina saat korban mencaci tersangka sebagai orang miskin, ” beber Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

“Tersangka dan barang bukti dua bilah senjata tajam jenis pisau yang dipakainya menusuk korban dan melawan tim gabungan saat diringkus dijadikan barang bukti sudah berada di Mapolres untuk pemeriksaan intensif. Sementara dia dikenakan dua pasal sekaligus yakni Pasal 340 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP,” tandasnya.

(bbg/red)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.