26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Ketua DPRD: Ikut Keputusan Terbaik Bupati, Pak HS Mumpuni dan Hasil Evaluasi Sangat Baik

Newslampungterkini.com, Tulang Bawang Barat – Perpanjangan masa jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung yang akan berakhir pada Agustus 2020, Ketua DPRD Tubaba ikut keputusan terbaik Bupati.

Ditemui usai penyerahan bantuan sosial berupa beras di Balai Tiyuh (Kampung) Pulung Kencana Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Ponco Nugroho Ketua DPRD Tubaba mangaku akan memberikan rekomendasi yang terbaik untuk jabatan Sekda Tubaba pada periode selanjutnya sesuai hasil Evaluasi Kinerja dan usulan Bupati.

“Pada prinsipnya jabatan Sekda merupakan jabatan administrasi pemerintahan dan tertinggi ASN didaerah, tentunya harus mampu mengawal kebijakan pimpinan daerah dengan baik. Saya tahu kinerja pak HS sangatlah mumpuni, kalaupun nantinya diperpanjang, itu berdasarkan pencapaian kinerjanya yang baik,” kata Politisi Partai PDI Perjuangan tersebut.

Menurut Ponco dari segi pembinaan terhadap Aparatur Sipil Negara (ASN) sangat baik dan profesional, bahkan koordinsi yang dibangun kesemua pihak termasuk para Pimpinan DPRD sangat baik.

“Kemarin Bupati Video Conference dengan Korsupgah KPK, dan Tubaba mendapatkan penilaian tertinggi dari Korsupgah KPK dalam hal manajemen Aparatur Sipil Negara di lingkup Pemkab Tubaba, artinya ini prestasi yang luar biasa dan tentunya harus kita akui itulah salah satu hasil kinerja pak Herwan Sahri. Saya sudah dapat bocoran hasil evaluasi tim Evaluasi yang dilakukan bersama Dr. Ari Darmastuti, Evaluasi Kinerja pak Herman berpridikat sangat baik,” ungkapnya.

Lanjutnya, merujuk Surat Edaran Nomor : 133/11145/SJ Tentang evaluasi jabatan Sekretaris Daerah yang menduduki jabatan lima Tahun, atas dasar ketentuan Pasal 117 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo. Pasal 133 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

“Jabatan Pimpinan Tinggi hanya dapat diduduki paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan pencapaian kinerja, kesesuaian kompetensi, dan berdasarkan kebutuhan instansi setelah mendapat persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian dan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KÁSN), sepertinya Pak HS sudah kantongi semua,” pungkasnya.

Laporan : Dedi Priyono

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.