24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pemberhentian Anggaran Belanja Media, Sekda Tubaba: Tetap Lanjut di Utamakan yang Produktif

Newslampungterkini.com , Tulang Bawang Barat – Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, menyampaikan klarifikasi terkait pemberhentian anggaran belanja media, atau langganan koran selama penanganan Corona Virus Disease-19 (Covid-19) di Tubaba.

Dikatakan Sekretaris Daerah Tubaba Herwan Sahri SH M.Ap didampingi Kepala Dinas Kominfo Eri Budi Santoso bersama Sekretaris Kominfo Sayuti dan Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinanan, usai rapat koordinasi Internal Organisasi Perangkat Daerah (OPD), bahwa berkaitan dengan anggaran belanja media tidak ada pemberhentian.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

“Kita pahami dengan situasi saat ini atas pandemi Covid-19 di Tubaba semua berdampak. Oleh karenanya Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat selalu mengikuti perkembangan, petunjuk atau interuksi Pemerintah Pusat, untuk mengantisipasi dan penanganan Covid-19, sehingga ada perubahan setiap anggaran,” kata Herwan Sahri, Kamis (30/4/2020) di ruang rapatnya.

Sekda menegaskan bahwa surat yang beredar tentang pemutusan anggaran media tidak dibenarkan dan tetap berjalan seperti biasa.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

“Untuk anggaran belanja media tidak ada pemutusan, saya tegaskan tidak ada pemutusan atau pemberhentian. hanya saja jika tardapat kekurangan anggaran tagihan akan di bayarkan pada periode anggaran berikutnya. Misal jika untuk pembayaran terjadi kekurangan pada tagihan bulan Mei, Juni dan Juli maka akan diselesaikan pada bulan berikutnya. Jadi intinya tidak ada pemberhentian, jika media itu Produktif,” pungkasnya.

Sebelumnya beredar surat pemberitahuan pemberhentian langganan yang dikeluarkan beberapa OPD yang merujuk dari Surat Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor : 119/2813/SJ dan Nomor : 177/MMK.07/2020 Tanggal 9 April 2020 tentang Percepatan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2020.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Selain itu Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor I Tahun 2020 untuk melakukan percepatan pengutamaan penggunaan alokasi anggaran tertentu (refocusing) atau perubahan alokasi anggaran dalam rangka Penanganan Covid-19.

Laporan : Dedi Priyono

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.