Tentang Bantuan Langsung Tunai, Ini Penjelasan Sekdakab Way Kanan
Newslampungterkini.com, Way Kanan – Banyaknya polemik yang terjadi di kalangan masyarakat bawah yang terdampak covid 19 tentang Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebasar 600 ribu/bulan selama 3 bulan yang akan di alokasikan bulan April, Mei dan Juni yang bersumber dari salah satunya Dana Desa kisaran 25-35% dari ADD/kampung.
Sejauh ini banyak kepala kampung yang didalam pendataan hanya mengacu pada minimal 9 dari 14 kriteria kategori masyarakat miskin berdasarkan surat edaran Pemkab.
Sementara kepala kampung tidak membaca dengan teliti dan memahami Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang BLT.
Ha itu diungkapkan Sekdakab Way Kanan Saipul S.Sos saat dikonfirmasi diruang kerjanya. Rabu (29/4/2020)
Sekda Saipul menjelaskan terkait dengan pendataan masyarakat yang layak menerima bantuan, kepala kampung hanya berpatokan pada 14 kriteria saja, sementara kepala kampung tidak membaca dan memahami Permendes Nomor 6 Tahun 2020.
“Isi dari Permendes itu, cari orang miskin dan dibantu dengan uang yang ada,” jelas Saipul.
Dijelaskannya, yang pertama syarat kriteria orang miskin itu ada 14. Jika tidak ada cari 9 dari 14 kriteria itu.
“Jika masih tidak ditemukan, cari orang yang mampu tapi keluarganya ada yang sakit menahun/kronis sehingga dia tidak mampu memenuhi kebutuhannya sendiri, itu kita bantu,” kata Saipul
Kemudian, lanjutnya, tahap ketiga jika masih ada dananya, kita cari orang-orang yang terdampak covid sehingga kehilangan mata pencariannya dan akhirnya makan dan minum sehari hari keluarganya menjadi susah.
“Jadi kalau ada desa yang mengatakan nggak ada lagi yang bisa saya data, cuma dapat 10 atau 20 keluarga, berarti mereka tidak baca aturannya,” ujarnya.
Masih menurutnya, jika poin poin diatas tidak ditemukan maka buat perangkingan di kampung semisal dikampung ada 500 KK, buat perangkingan dari yang kaya sampai yang paling susah.
“Jika dana yang di anggarkan 25-35% dari ADD mampu mengcover 100 KK, maka kita bagikan dari tingkat ke 401-500. Menurut saya dari poin 1 sampai 3 dana itu sudah habis. Apabila masih ada data kampung yang berhak menerima namun dana kampung sudah habis maka akan kita bantu melalui dana Pemda melalui dinas sosial,” pungkasnya.
(Tirta)