10 Juni 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

DPRD Kota Metro Sepakat Tolak RUU Omnibus Law

Newslampungterkini.com, Metro – DPRD Kota Metro menerima audensi Federasi Serikat Buruh Karya Utama-Konfederasi Serikat Nasional (FSBKU-KSN) Wilayah Lampung Cabang Metro. Kamis (13/2/2020)

Kedatangan FSBKU-KSN ini dengan melakukan aksi damai terkait dengan Tolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dan Pasar Tenaga Kerja Fleksibel.

Baca Juga :  Kolaborasi Multisektoral Diperkuat, Lampung Wujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat

Dalam aksinya pendemo menilai bahwa RUU akan berdampak pada tidak adanya kepastian kerja dan pengangkatan karyawan tetap (PKWTT) bagi pekerja.

Tidak hanya itu, dengan Disusunnya RUU tersebut juga dapat mengurangi bahkan menghilangkan pesangon. Ini mengingat dalam aturan tersebut jika terjadi PHK maka akan akan diberikan tunjangan PHK yang besarannya mencapai 6 bulan upah.

Baca Juga :  Wali Kota Bandar Lampung Serahkan Langsung Bantuan Telur Untuk Pemenuhan Gizi Keluarga Berisiko Stunting

Hal ini akan jauh berbeda dengan pesangon yang diatur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.

Selanjutnya audiensi diterima oleh Wakil Ketua DPRD Kota Metro di Ruang OR DPRD Kota Metro.

Dalam pernyataanya, FSBKU-KSN menolak Rancangan Undang Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dalam konsep Omnibus Law yang tengah digodok pemerintah.

Baca Juga :  Sensus Ekonomi 2026 Resmi Dicanangkan, Wagub Jihan Ajak Masyarakat dan Pelaku Usaha Berpartisipasi Aktif

Menyikapi hal itu, Wakil Ketua I DPRD Kota Metro Ahmad Kuseini menyatakan sikapnya dan menyetujui penolakan RUU tersebut dengan mendantangani penolakan RUU Cipta Lapangan Kerja.

(Dd/red)