25 Mei 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

BKN Terbitkan Surat Edaran Pelantikan dan Pengambilan Sumpah PNS Melalui Teleconference

Newslampungterkini.com, Jakarta – Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 10/SE/IV/2020 tentang Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS atau Sumpah/Janji Jabatan melalui Media Elektronik/Teleconference pada masa status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona. (03/4/2020)

Dengan terbitnya SE yang ditandatangani pada 2 April 2020 secara elektronik oleh Kepala BKN, Bima Haria Wibisana tersebut, Instansi Pemerintah dimungkinkan untuk melakukan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji PNS melalui media elektronik atau teleconference.

Baca Juga :  Dipuji Langsung Menko Zulhas, Strategi 0 Rupiah APBD Bupati Egi di IDS Sumatra 2026 Jadi Sorotan Nasional

“Kehadiran SE ini diharapkan dapat menjadi pedoman pelaksanaan pengambilan sumpah/janji, baik sumpah/janji CPNS menjadi PNS maupun pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan Administrator, Pengawas, Fungsional, maupun Pimpinan Tinggi selama masa darurat wabah Coronavirus Disease Tahun 2019 (Covid-19),” ujar Plt. Karo Humas BKN, Paryono.

Baca Juga :  Slamet Riadi Terpilih Sebagai Ketua PD Pemuda Panca Marga Lampung

Menurut Plt. Karo Humas BKN, mengatur susunan acara, pihak yang hadir, maupun tahapan pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan.

“Selain itu, SE ini mengatur ketentuan atas pihak-pihak yang harus hadir secara fisik dan dapat menghadiri pelantikan secara virtual,” kata Plt. Karo Humas BKN.

Untuk pihak yang hadir secara fisik, lanjut Plt. Karo Humas BKN, diatur seminimal mungkin dan tetap memerhatikan konsep physical distancing serta protokol kesehatan dalam menghadapi wabah Covid-19.

Baca Juga :  Di Tengah Hingar Bingar Indonesian Drift Series 2026, Bupati Egi Sempatkan Jajan Dagangan Pelaku UMKM

“Penyusunan SE merujuk pada ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan, dan berlaku sampai dengan berakhirnya Masa Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Korona yang ditetapkan Pemerintah,” pungkasnya.

Editor : Bbg