24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Kapolres Lampung Selatan: Warga Bandel Berkumpul Ancaman Pidana 1 Tahun Penjara

Newslampungterkini.com, Lampung Selatan – Kepolisian Resort (Polres) Lampung Selatan turut berupaya melakukan langkah penanganan penyebaran pandemi virus Corona atau Covid-19.

Tidak main-main, akan ada jerat pidana lewat pasal berlapis untuk warga yang masih bandel melakukan kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau berkumpul di ruang publik.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edie Purnomo SH, SIK, MM, dalam acara talkshow di Radio Dimensi Baru Modulasi Frekuensi (dbfm) Lampung Selatan, pada Jumat (27/3/2020). Talkshow ini menjadi agenda rutin Dinas Kominfo Kabupaten Lampung Selatan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Lampung Selatan Hadiri Pelantikan Rektor Universitas Muhammadiyah Kalianda

Kedatangan orang nomor satu di jajaran Polres Lampung Selatan di Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) milik pemerintah daerah setempat itu, disambut Kepala Dinas Kominfo, M. Sefri Masdian, Direktur Radio dbfm, Rudi Suhaimi serta kru Radio dbfm.

Dalam dialog public Radio dbfm 93.00 MHz yang dipandu oleh Monica Haturiwu tersebut, Kapolres Lampung Selatan, Edie Purnomo, berbicara tentang “Pembatasan Kegiatan Massa sesuai Maklumat Kapolri dan Protokol Penanganan Covid-19”.

Baca Juga :  Rahmawati Herdian Anggota Komisi IX DPR RI Minta BPOM Perketat Pengawasan

Diawal pembicaraannya, Edie Purnomo menyampaikan, bahwa aparat penegak hukum di Lampung Selatan akan tegas dalam mengkampanyekan maklumat Kapolri.

Maklumat bernomor : Mak/2/III/2020 tertanggal 19 Maret 2020 itu berisi tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah Dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (COVID-19).

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Untuk itu, ia meminta seluruh masyarakat Lampung Selatan, dapat mematuhi maklumat yang dikeluarkan oleh Kapolri tersebut. Sebab, jika melanggar, ancaman pidana selama satu tahun atau denda setinggi-tingginya Rp.1.000.000 menanti.

“Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun atau denda setinggi-tingginya satu juta rupiah,” tegasnya.

(Dam/Kmf)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.