24 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Pelaku Pengedar dan Penyalahgunaan Narkotika di Way Kanan Diringkus Polisi

Newslampungterkini.com, Way Kanan – Satresnarkoba bersama satrekrim Polres Way Kanan  dan Polsek Blambangan Umpu berhasil ungkap kasus pelaku peredaran dan atau penyalaahgunaan narkotika diduga jenis sabu dengan meringkus dua tersangka di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan. Rabu (22/1/2020).

Tersangka berinisial AR (39) warga Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan, AY (52) warga Desa Menggala Selatan Kecamatan Menggala Kabupten Tulang Bawang dan WA (37) warga, Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Andy Siswantoro, melalui Kasat Narkoba AKP I Made Indra Wijaya menerangkan kronologis kejadian pada hari Senin tanggal 20 Januari 2020, petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis Sabu di Kampung Tanjung Rejo Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Petugas yang memperoleh informasi, melakukan penyelidikan pada hari senin tanggal 20 Januari 2020 sekitar pukul 17.00 Wib dan berhasil mengamankan satu orang laki-laki yang berinisial AR saat didalam rumahnya.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Menurut AKP I Made Indra Wijaya, hasil penggeledahan badan, pakaian atau tempat tertutup lainnya milik AR ditemukan barang yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika yang disimpan pada kamar tengah AR tepatnya di lipatan kopiah warna hitam diatas lemari milik AR.

“Barang tersebut berupa satu bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang didalamnya terdapat kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,17 gram,” terangnya.

Pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Polres Way Kanan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dikatakan Kasat Narkoba, berdasarkan pengakuan AR barang didapatkan oleh pelaku AY, kembali petugas  ditempat terpisah pada pukul 19.00 melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus peredaran narkotika di Kampung Tanjung Rejo, Negeri Agung, Way Kanan.

Penyelidikan petugas tidak sia sia dengan berhasil mengamankan dua orang laki-laki yang mengaku berinisial AY dan WA di dalam rumah milik pelaku WA anak dari Wayan Kandre.

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Saat dilakukan penggeledahan, didalam rumah WA ditemukan di kamar depan WA tepatnya dilantai dekat kasur berupa satu satu buah tas slempang warna coklat  berisikan satu bungkus plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat satu bungkus amplop warna putih dan didalamnya terdapat empat bungkus plastik klip bening ukuran besar yang di dalamnya terdapat kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu seberat 33,08 gram.

Selain itu, satu buah kotak yang bertuliskan “Formula” yang di dalamnya terdapat dua buah batang kaca pirek yang berisikan cairan warna kuning, dua batang kaca pirek, satu buah dompet warna hitam berisikan uang tunai senilai seratus lima puluh ribu rupiah dan satu unit handphone nokia X2 warna hitam.

Dan dilantai pojok dekat kasur ditemukan dua bungkus plastik klip bening ukuran kecil yang di dalamnya terdapat kristal putih yang di duga narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap (bong) dan dua unit handphone merek nokia .

Baca Juga :  Polisi akan Uji Sample Jajanan Penyebab 12 Siswa Keracunan

Selanjutnya dua buah alat isap (Bong) yang terbuat dari botol bening berisikan cairan bening, satu buah kotak rokok merk magnum warna biru, yang berisikan satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan 27 lembar plastik klip bening ukuran kecil dan satu bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan potongan pil yang diduga narkotika jenis ekstaksi.

Selanjutnya tersangka diamankan tanpa perlawanan berikut barang bukti langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka dapat dikenai dengan pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun paling lama 20 tahun,” tandasnya.

(red/ag)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.