13 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Rendahnya Kesadaran Oknum Masyarakat Tumijajar, DLH Kerahkan 16 Personil Bersihkan Saluran Irigasi

Newslampungterkini.com, Tulang Bawang Barat – Rendahnya kesadaran sejumlah oknum masyarakat Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung terhadap kebersihan lingkungan, membuat saluran irigasi setempat menjadi tampak kumuh akibat membuang sampah sembarangan.

Pantauan media Newslampungterkini.com, Sabtu (2/11/2019) berbagai kritik dan saran dari beberapa elemen masyarakat atas keprihatinan terhadap kebersihan lingkungan ditanggul irigasi atau pengairan  antara kelurahan Daya Murni dan Tiyuh Daya Asri akibat banyaknya tumpukkan sampah ulah oknum masyarakat, membuat tim Kebersihan bergerak cepat.

Baca Juga :  ASN Diminta Bekerja dengan Hati: Jabatan akan Berakhir Pengabdian Tetap Dikenang

Dinas Lingkungan Hidup melalui Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, mengerahkan 16 personil petugas kebesihan berikut mobil damp truk untuk menyisir sepanjang irigasi tersebut.

Dikatakan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah B3, Razid SE MM didampingi kasubbid Jony Andri SE dan Dwi Supriyanto ST menjelaskan, bahwa akan segera berkoordinasi dengan Lurah Dayamurni dan Kepalo Tiyuh Daya Asri untuk menghimbau warga masyarakat agar tidak membuang sampah di sepanjang saluran irigasi.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dukung BKPRMI Perkuat Peran Pemuda Masjid dalam Pembangunan Daerah

“Demi kebersihan lingkungan di Kabupaten Tubaba, perlu di ketahui bahwa Pemerintah Daerah telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat Nomor 8 tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah yang didalamnya diatur sanksi berupa denda  Rp 500.000,- atau kurungan tiga bulan bila masyarakat membuang sampah tidak pada tempatnya.” ungkap Rasid kepada media Newslampungterkini.com.  Sabtu (2/11/2019)

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gandeng PPTI, Percepat Pencapaian Target Eliminasi TBC

Selain itu menurut Rasid, Pemerintah Juga mengatur urusan tersebut dengan Peraturan Bupati Nomor 44 tahun 2019 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai yang juga telah diatur sanksi administrasi didalamnya.

“Kami juga berharap kerjasama media untuk turut serta mensosialisaikan peraturan dimaksud, agar masyarakat Tubaba sadar dengan pentingnya menjaga kebersihan lingkungan,” pungkasnya.

Laporan : Dedi Priyono

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |