27 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Inilah 4 Zona Larangan Alih Fungsi Lahan di Purwakarta

Newslampungterkini.com, Purwakarta – Kabupaten Purwakarta saat ini menjadi salah satu daerah berkembang di Jawa Barat. Selama ini banyak investor yang masuk ke wilayah tersebut untuk mengembangkan sebuah perusahaan di bidang industri, ritel atau property.

Menjadi kewajiban bagi Pemerintah Kabupaten Purwakarta untuk segera mengambil langkah-langkah strategis untuk melindungi lahan produktif yang tersisa. Seperti lahan pertanian yang selama ini menjadi salah satu perekonomian masyarakat di wilayah tersebut.

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika menyadari hal tersebut. Atas dasar itu pula, pihaknya mengeluarkan kebijakan tegas guna melindungi lahan pertanian yang masih tersisa ini. Salah satu caranya, yakni memperketat izin pembangunan perumahan baru di Purwakarta.

Baca Juga :  Polda Lampung Berikan Faskes Ke Bayi yang Ditemukan Warga

“Kami akui, semakin berkembangnya wilayah, maka alih fungsi lahan pun semakin menghantui. Ini yang harus kami antisipasi,” ujar Anne, Rabu (30/10/2019).

Anne menjelaskan, dari data yang ada di dinas terkait luasan sawah baku di wilayahnya mencapai 18 ribu hektare. Dari jumlah tersebut, 10 ribu hektarenya merupakan sawah irigasi teknis dan 8.000 hektare di antaranya merupakan sawah tadah hujan.

Ia pun menegaskan, kedepannya lahan-lahan produktif ini tidak boleh beralih fungsi dengan alasan apapun. Pihaknya, akan menguatkan komitmen dengan para pemilik lahan, supaya tak terlalu mudah menjual lahan pertanian mereka.

Baca Juga :  Polda Lampung Berikan Faskes Ke Bayi yang Ditemukan Warga

“Kalau dijual, nanti kami akan memintai keterangan kepada pembelinya itu kegunaan lahan tersebut selanjutnya untuk apa. Kalau untuk industri atau perumahan, kami tak akan izinkan,” Tegasnya.

Bupati yang akrab disapa Ambu Anne mengaku, pihaknya harus mengintervensi guna mempertahankan lahan produktif tersebut. Hal ini, juga bagian dari upaya pemerintah dalam meningkatkan produksi pertanian.

Saat ini pemkab telah menetapkan lahan pertanian di empat kecamatan menjadi wilayah yang terlarang atau zona merah untuk alih fungsi lahan. Seperti Kecamatan Babakan Cikao, Bungursari, Cempaka dan Cibatu.

Baca Juga :  Polda Lampung Berikan Faskes Ke Bayi yang Ditemukan Warga

“Di empat kecamatan ini sudah kami tandai, tidak boleh ada satu jengkal pun lahan pertanian produktif yang beralih fungsi,” tegas dia.

Upaya lainnya, yaitu dengan terus mendorong dan memberikan motivasi kepada para petani melalui berbagai bantuan.

Ia juga mengatakan, bahwa tahun depan pemkab berencana menggelar sebuah event menarik sebagai upaya mengajak kaum milenial supaya tertarik sektor pertanian.

“Tahun depan ada event, biar generasi muda kita tertarik bertani,” katanya.

(Bbg/Kmf)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.