Wagub Chusnunia Minta Biro Hukum Sosialisasi UU ITE
Newslampungterkini.com, Bandarlampung – Wakil Gubernur Lampung Chusnunia Chalim meminta Biro Hukum Setda Provinsi Lampung memaksimalkan sosialisasi produk hukum kepada masyarakat, salah satunya Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) agar masyarakat tak menjadi korban ketidaktahuan masalah hukum.
Hal itu diungkapkan Wakil Gubernur usai menyimak presentasi Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung Zulfikar, Sabtu (12/10/2019) di Ruang Kerja Wagub.
Menurut Wagub tujuan sosialisasi itu agar masyarakat lebih paham hukum terutama untuk hal yang bersinggungan langsung dengan aspek kehidupan sehari-hari.
“Kerap kali masyarakat terkena masalah hukum dari hal-hal yang sederhana karena tidak paham mengenai hukum, contohnya saja pada Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Di mana kebebasan aspirasi justru dapat menimbulkan masalah karena ketidaktahuan warga terhadap pasal-pasal yang terdapat dalam UU tersebut,” ujar Nunik.
Nunik mengatakan melalui sosialisasi ini diharapkan masyarakat lebih ‘melek hukum’ mengetahui hak dan kewajibannya sebagai warga dapat menaati peraturan yang telah diterbitkan pemerintah.
Wagub menambahkan, tidak hanya di lembaga-lembaga pemerintah kegiatan sosialiasi dilakukan tapi juga di area-area terbuka publik dan lembaga-lembaga terkait, seperti sekolah.
“Sehingga tidak hanya menyadarkan masyarakat mengenai produk hukum. Saya juga berharap kegiatan sosialiasi ini juga dibarengi dengan sosialisasi bahaya narkoba kepada generasi milenial,” harapnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setdaprov Lampung Zulfikar dalam paparanya mengatakan Biro Hukum akan melaksanakan sejumlah kegiatan untuk mewujudkan visi dan Misi Gubernur Arinal dan Wakil Gubernur Nunik untuk menciptakan Good Governance dengan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Program tersebut yakni harmonisasi produk hukum daerah dan advokasi hukum, dimana kegiatannya antara lain harmonisasi penyusunan rancangan peraturan daerah dan peraturan gubernur, evaluasi produk hukum kab/kota, pembinaan dan klarifikasi produk hukum kab/kota, penyelesaian sengketa hukum di pengadilan (litigasi) dan diluar pengadilan (non litigasi) dan penyeluhan hukum dan aski HAM.
Kemudian program selanjutnya Biro Hukum juga akan melakukan pelayanan administrasi perkantoran dengan mengadakan rapat-rapat koordinasi biro hukum se Provinsi Lampung yang akan dimulai pada tahun 2020.
“Hal ini penting dilakukan di mana rapat ini akan digunakan untuk menjaring informasi dan data bagian hukum kab/kota se Provinsi Lampung,” ujar Zulfikar.
(Bbg/Hmsprov)