28 April 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Pemkab Tulang Bawang Sosialisasikan Perda Kawasan Tanpa Rokok

Newslampungterkini.com, Tulang Bawang – Pemerintah Kabupaten Tulangbawang, melalui Dinas Kesehatan, mulai melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 06 Tahun 2019, tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), Selasa (08/10/2019).

Adapun pelaksaan sosialisasi ini, telah dilaksanakan di Kecamatan Penawar Aji Kampung Gedung Rejo Sakti dan di Kecamatan Rawapitu Kampung Batang Hari.

Baca Juga :  Banjir Bandar Lampung, Tanggung Jawab Siapa? Ini Analisis Akademisi Unila

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tulangbawang Fatoni S.Kep MM, menjelaskan, bahwa sosialisasi dilakukan sebelum diberlakukannya Perda, sebab Perda KTR akan terlebih dahulu dibuatkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan turunan Perda Nomor 06 Tahun 2019.

Baca Juga :  Wagub Jihan Nurlela Bersama Ketua Umum DPP Muslimat Nahdlatul Ulama Hadiri Harlah Muslimat NU ke-80

“Nah, Perbup tersebut diperlukan untuk mengatur teknis penerapan Perda KTR, seperti, semisalnya di lingkungan perkantoran dan sarana umum, wajib disediakan tempat khusus merokok,” jelas plt. Kepala Dinas Kesehatan, menyampaikan arahan Bupati Tulangbawang Hj. Winarti SE MH.

Baca Juga :  Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXX, Pemprov Lampung Dorong Digitalisasi dan Kemandirian Fiskal

“Sedangkan, untuk tempat lain seperti fasilitas kesehatan, sekolah, tempat anak bermain, rumah ibadah, angkutan umum, dan fasilitas olahraga, wajib bebas dari yang namanya asap rokok,” imbuhnya.

(Dms)