Khamami di Vonis Hukuman 8 Tahun Penjara

Newslampungterkini.com Bandarlampung – Majelis Hakim menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Bupati Mesuji nonaktif Khamami dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Siti Insirah di Pengadilan Negeri Tanjung Karang Kamis (5/9/2019).
Khamami dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 12a UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi atas perkara fee proyek di Dinas PUPR Kabupaten Mesuji.
Selain 8 tahun kurungan penjara, Khamami juga dibebankan untuk membayar denda sebesar Rp300 juta subsider kurungan penjara selama lima bulan.
Vonis terhadap Bupati Mesuji non aktif Khamami ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 5 bulan penjara.
Sedangkan untuk Taufik Hidayat, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara dengan denda Rp200 juta subsider 2 bulan penjara.
Kemudian kepada Wawan Suhendra, Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.
Setelah putusan vonis, terdakwa melalui kuasa hukum menyatakan untuk pikir-pikir. Sedangkan JPU KPK juga menyatakan pikir-pikir atas putusan perkara ini.
(Bbg/Red)