29 Juni 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Disdik Tulang Bawang Yakini Pekerjaan Sesuai Aturan

Newslampungterkini.com Tulang bawang – Proses pelaksanaan Pengadaan Jasa Konsultan Pengawasan Dana Alokasi Khusus (DAK) SD dan SMP di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Tulangbawang, sebagaimana dijelaskan Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setkab Tulang Bawang dalam aplikasi spse metode pemilihan penyedia pada pengadaan langsung dan penunjukan langsung tahapannya sama.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang, Nazarudin SH MH bersama Bagian Pengadaan menjelaskan, bahwa proses pemilihan penyedia untuk pekerjaan konsultan pengawasan DAK SD dan SMP dilaksankan dengan metode penunjukan langsung, yaitu permintaan berulang (repeat order) karena pekerjaannya sama dengan pekerjaan tahun sebelumnya ( Tahun 2018) dan desainnya berulang (sesuai peraturan LKPP No. 9 Tahun 2018 ).

Baca Juga :  Lampung Jaring Talenta Renang Lewat Kapolda Cup 2025

Sementara penyedia yang terpilih merupakan penyedia yang sama Tahun 2018 serta memenuhi syarat-syarat kualifikasi perusahaan yang dipersyaratkan dan hasil pekerjaan Tahun 2018, yang kinerjanya sangat baik.

“Tidak ada masalah dalam proses pekerjaan itu, sesuai aturan, kita bekerja dalam koridor aturan yang berlaku,” ujar Nazarudin. Selasa (03/09/2019)

Sedangkan Kepala Bagian (Kabag) PBJ Sekdakab Tulangbawang, Nanan Wisnaga menjelaskan, bahwa pada Tahun Anggaran 2019, di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang terdapat 4 paket konsultansi yang metode pemilihan penyedianya melalui metode penunjukan langsung.

“Keempat paket tersebut adalah, Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan DAK SMP Tahun 2019 senilai 228 juta, Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan DAK SD Tahun 2019 senilai 489,7 juta, Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DAK SMP Tahun 2019 senilai 173,3 juta, dan Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DAK SMP Tahun 2019 senilai 375 juta,” Terang Nanan.

Baca Juga :  Kejurnas KWRI Cup II, Pemprov Lampung Dorong Ekosistem Sepak Bola Sejak Dini

“Pemilihan metode tersebut telah sesuai dengan kriteria pada Perpres 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah dan Perlem LKPP Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui Penyedia,” Tambah Nanan Wisnaga.

Dijelaskannya, pada tahap proses pemilihan untuk paket Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan DAK SMP Tahun 2019 senilai Rp.228 juta dan paket Belanja Jasa Konsultansi Perencanaan DAK SD Tahun 2019 senilai Rp.489,7 juta telah sesuai dengan ketentuan dan tahapan penunjukan langsung dan tidak ada kendala.

Baca Juga :  BNNK Lamsel Gelar Puncak Peringatan HANI 2025 di Desa Bersinar 2025 Bersama Forkopimda

Kemudian, untuk paket Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DAK SMP Tahun 2019 senilai 173,3 juta dan paket Belanja Jasa Konsultansi Pengawasan DAK SMP Tahun 2019 senilai 375 juta dilakukan pula proses sesuai dengan ketentuan dan tahapan penunjukan langsung, namun terdapat kesalahan penyebutan istilah.

“Maka dari itu, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa mengucapkan terimakasih kepada pihak-pihak yang telah menyampaikan koreksi,” Tandas Kabag PBJ Sekdakab Tulangbawang.

 

(Bbg/Dms)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |