28 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

PNS Lapas Menggala dan Seorang Perempuan Ditangkap Polisi

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Oknum pegawai Lapas bersama dengan seorang perempuan ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tulang Bawang saat sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia SH MH mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan hari Selasa (06/08/2019), sekitar pukul 16.00 WIB, di sebuah rumah kontrakan yang berada di Jalan Cemara, Menggala.

“Adapun identitas dari para pelaku yaitu NH (42) seorang PNS (pegawai negeri sipil) Lapas Kelas II B Menggala, warga Jalan IV Ujung Gunung, Kelurahan Menggala Tengah dan LI (22), berstatus pengangguran, warga Desa Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” jelas Iptu Boby, Selasa (13/08/2019).

Baca Juga :  Mirza Dukung UMKM Lampung Naik Kelas

Menurut Iptu Boby, Penangkapan terhadap para pelaku ini berdasarkan informasi dari warga yang mengatakan bahwa di sebuah rumah kontrakan sering dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika.

Berbekal informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan di rumah tersebut sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekaan dan penggeledahan.

Baca Juga :  Ribuan Peserta Ikuti Senam Sehat Bersama Eva-Deddy

“Disana, petugas berhasil menangkap seorang laki-laki dan seorang perempuan serta berhasil disita barang bukti berupa pyrex yang masih terdapat narkotika jenis sabu, seperangkat alat hisap sabu (bong), duah buah plastik klip bekas narkotika jenis sabu, korek api gas warna merah, handphone Samsung J Prime warna hitam, HP Nokia warna biru dan uang tunai Rp. 200 Ribu,” beber Iptu Boby.

Para pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga :  Ratusan Peserta Ramaikan ‘Ikat Run Unila 2024’

“Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1 Miliar dan paling banyak Rp. 10 Miliar,” tandas Kasat Narkoba.

 

(Bbg/Ptb)

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.