10 November 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Pemkab Tubaba Sambut Baik Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan Untuk Aparatur Tiyuh

Newlampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan, menggelar sosialisasi terhadap Aparatur Tiyuh (Kampung) di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, Selasa (30/7/2019)

Kegiatan yang dihadiri Kepala Tiyuh dan Aparatur Tiyuh se-Kabupaten Tubaba tersebut, dibuka Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Syakib Arsalan dan Asisten III, Perana Putera dan Pihak BPJS, dilaksanakan di ruang rapat Bupati Tubaba sekitar pukul 09.00 Wib.

Dikatakan Asisten II, program BPJS Ketenagakerjaan itu sangatlah baik, sebab merupakan jaminan kesehatan, tatkala Aparatur Tiyuh tertimpa musibah, atau Kecelakan dalam bekerja.

Baca Juga :  Peringatan Hari Pahlawan, Pemerintah Provinsi Lampung Serahkan Bantuan Ke Veteran

“Untuk aturan-aturan dari program BPJS Ketenagakerjaan Aparatur Tiyuh ini, Saya rasa nanti Bupati mungkin akan membuat payung hukumnya untuk pelaksanaan program ini sehingga pelaksanaan BPJS ini bisa berjalan baik dan tuntas,” Jelas Syakib.

Sementara itu, dikatakan kepala bidang Kepesertaan Rina, BPJS Ketenagakerjaan tersebut sebelumnya bernama Jamsostek, yang kemudian berubah pada Januari tahun 2014, sedangkan BPJS Kesehatan sebelumnya bernama Askes.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lampung Selatan Laksanakan Ziarah Nasional Hari Pahlawan

“Untuk BPJS Ketenagakerjaan Aparatur Tiyuh ini tujuannya adalah untuk jaminan seluruh Aparatur Tiyuh yang kini menjabat,” Kata Rina.

Lanjutnya, adapun dasar hukum perlindungan sosial ketenagakerjaan untuk Aparatur Tiyuh Kabupaten Tubaba telah merujuk Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 Tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan diperjelas dengan Peraturan Gubernur Lampung No 76 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Provinsi Lampung.

Baca Juga :  Upacara Ziarah Nasional di TMP Tanjung Karang, Wujud Penghormatan Kepada Pahlawan Bangsa

Program BPJS Ketenagakerjaan tersebut meliputi Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun, sedangkan Jaminan BPJS Kesehatan itu seperti untuk berobat, melahirkan, dan lainnya.

“Jadi perbedaannya, kalau BPJS Kesehatan itu untuk satu keluarga, sedangkan BPJS Ketenagakerjaan itu untuk Individu yang bekerja, misalnya BPJS untuk Aparatur Tiyuh, maka yang mendapat hanya Aparatur Tiyuh itu saja, keluarganya tidak.” pungkasnya

 

Laporan : Dedi Priyono

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | PT Lampung Terkini Mediatama |