14 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Miliki Senpi dan Amunisi, Oknum Mandor Perusahaan di Tulang Bawang Barat Dicokok Polisi

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap AA (35), yang memilik dan menyimpan senpi (senjata api) rakitan berikut belasan butir amunisi aktif secara illegal.

Pelaku ditangkap hari Selasa (16/07/2019), sekitar pukul 10.00 WIB, di areal PT. BW (Bumi Waras) Seruni, Tiyuh/Kampung Sakti Jaya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Menurut Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry SIK mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH, pelaku AA yang berprofesi sebagai mandor konstruksi mesin, merupakan warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur.

“Penangkapan terhadap pelaku, berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada oknum karyawan perusahaan yang memilik senpi rakitan,” ujar AKP Zainul, Rabu (17/07/2019).

Lanjutnya, berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah ditemukan orang seperti ciri-ciri yang disebutkan oleh warga, petugas kami langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan dan menunjukkan tempat dimana senpi rakitan berikut belasan butir amunisi tersebut disimpannya.

“Senpi rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang kayu berwarna coklat berikut 12 butir amunisi aktif call 5,56 mm disimpan oleh pelaku di dalam gudang dan disembunyikan di dalam sebuah kardus,” ungkap AKP Zainul.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi secara illegal.

“Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tandasnya.

 

(Bbg/Ptb)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |