4 Juli 2024

News Lampung Terkini

Portal Berita Terkini

Rampas Motor dan HP Milik Pelajar, Pemuda Warga Gedung Karya Jitu ini Dibekuk Polisi

Newlampungterkini.com TULANG BAWANG -Polsek Gedung Aji berhasil menangkap SE alias IW (21), yang merupakan satu dari tiga pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang terjadi di jalan poros PDAM (perusahaan daerah air minum).

Kapolsek Gedung Aji Iptu Suhardi mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH mengatakan, pelaku ditangkap hari Jumat (12/07/2019), sekitar pukul 17.00 WIB, saat sedang di rumahnya.

“SE alias IW yang berstatus pengangguran, merupakan warga Gang Anggrek, Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang,” tutur Iptu Suhardi, Minggu (14/07/2019).

Menurut Iptu Suhardi Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban yang berstatus pelajar, warga Kampung Setia Tama, Kecamatan Gedung Aji Baru dengan kerugian sepeda motor Yamaha Vixion, BE 4583 MM dan dua unit handphone merk Oppo A3S.

Baca Juga :  Pj Gubernur Lampung Pimpin Rapat Evaluasi Pencapaian Target Pendapatan Tahun 2024

Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku bersama dengan dua rekannya C dan Y yang sekarang masuk DPO (daftar pencarian orang) terjadi hari Rabu (26/06/2019), sekitar pukul 15.30 WIB, di jalan poros PDAM, Kampung Aji Mesir, Kecamatan Gedung Aji.

Dibeberkan Iptu Suhardi, Waktu itu korban bersama dengan temannya sedang melintas menggunakan sepeda motor Yamaha Vixion milik korban, tiba-tiba sepeda motor tersebut mogok. Datanglah tiga orang pelaku berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange dan menghampiri korban.

Baca Juga :  Kadis Pariwisata Lamsel dan Manajemen Rio By The Beach Kunjungi Keluarga Korban Tenggelam

Kemudian salah seorang pelaku langsung membantu korban, setelah sepeda motor milik korban berhasil diperbaiki, pelaku lainnya langsung membujuk korban untuk meminjam sepeda motor tersebut, tetapi korban menolaknya dan pelaku ini langsung mengeluarkan senjata tajam jenis pisau, lalu ditodongkan dan mengancam korban.

“Para pelaku kemudian mengambil sepeda motor serta merampas dua unit HP milik korban dan temannya. Kemudian para pelaku kabur meninggalkan korban, keesokan harinya korban baru melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Gedung Aji,” ungkap Iptu Suhardi.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Ikuti Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah

“Berbekal laporan dari korban tersebut, petugas kami terus melakukan penyelidikan untuk mencari tau siapa pelakunya. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, akhirnya satu dari tiga pelaku berhasil ditangkap dan juga turut disita barang bukti sepeda motor milik korban dari tangan pelaku,” lanjut Iptu Suhardi.

Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolsek Gedung Aji dan akan dijerat dengan Pasal 365 ayat 2 ke 2 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

 

Laporan : Dedi Priyono 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.