27 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Bejad Kelakuan Darsono Tega Setubuhi Anak Kandungnya Sendiri

Newslampungterkini.com LAMPUNG BARAT – Satreskrim Polres Lampung Barat menangkap seorang pria paruh baya Darsono (45) warga Pekon Campang, Kecamatan Belalau, Kabupaten Lampung Barat tega melakukan hubungan intim layaknya pasangan suami istri kepada anak kandungnya sendiri yang tinggal satu atap selama enam tahun lamanya.

Kapolres Lampung Barat AKBP Doni Wahyudi S.IK. melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista S.Ik S.Kom menjelaskan, bahwa pada Senin (1/07/2019) kemarin pihaknya menerima laporan kasus tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang dilaporkan oleh kakak kandung korban berinisial ND (19).

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

“Berdasarkan Laporan dari kakak korban yang datang langsung ke Mapolres Lampung Barat pada Senin (1/07/2019) kemarin, selanjutnya kami bersama anggota melakukan pendalaman dan langsung menangkap pelaku di rumahnya tadi malam yang dipimpin langsung Kanit Idik 1, Ipda Eflan Ujang SE. Dan pelaku mengakui telah melakukan persetubuhan terhadap korban,” Terang Kasat Reskrim.

Menurut Kasatreskrim, untuk melakukan aksi bejatnya, pelaku bahkan melakukan pengancaman akan mematahkan kaki dan tangan korban dan kata-kata ini dilakukan hampir setiap harinya di ucapkan pelaku untuk melakukan Aksi bejatnya.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

“Modus pelaku melakukan ancaman fisik, hingga korban terpaksa harus melayani nafsu ayah kandungnya sendiri,”Jelas AKP Faria.

“Dari hasil penyidikan Polisi, aksi bejat itu sudah terjadi berulang kali dan bertahun-tahun hingga anaknya itu menginjak kelas VI Sekolah Dasar (SD) atau berusia 11 tahun. Dan terakhir dilakukannya, pada Sabtu (29/06/2019) sekitar pukul 13.00 Wib. setelah kakak kandung korban mengetahui hal itu dari korban, mereka langsung melapor,” beber Kasat Reskrim.

Baca Juga :  Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 7 Kg Sabu dan 204 Ekstasi Asal Malaysia

Ditegaskan Kasatreskrim, akibat perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto pasal 64 KUHP pidana dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

“Karena dilakukan terhadap korban yang masih dalam asuhan orang tua maka ditambah lagi sepertiga hukuman dari putusan hukuman,” tandas Kasatreskrim.

 

Laporan : Bela Lestari/Kartiko

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.