Pembuang Bayi di Dalam Sumur Ditangkap Polisi, Ternyata Wanita Ini Pelakunya

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Misteri penemuan mayat bayi berjenis kelamin laki-laki yang ditemukan didalam sumur Warga di RK 05, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Tulang Bawang pada Minggu (16/06/2019) lalu akhirnya terungkap.
Pelaku pembuang bayi ditangkap polisi saat sedang bekerja di Toko Aneka Jaya Motor, Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. hari Senin (17/06/2019), sekitar pukul 11.30 WIB,
“Identitas pelaku berinisial TS (21) warga Jalan III Lingai, Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulang Bawang,” Jelas Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH. Selasa (18/06/2019).
Menurut keterangan pelaku, Dirinya melahirkan bayi tersebut hari Jumat (14/06/2019), sekitar pukul 16.00 WIB, di dalam toilet yang berada tidak jauh dari tempat korban bekerja dan proses persalinannya dilakukan oleh pelaku sendirian.
“Setelah bayi ini lahir, pelaku melihat situasi disekitar lokasi melahirkan, setelah dirasa aman, pelaku langsung membawa bayi tersebut dan memasukkannya ke dalam sumur yang hanya berjarak sekira 50 meter dari tempat korban bekerja,” ungkap Kompol Rahmin.
Usai ditangkap, pelaku langsung dibawa ke Mapolsek Banjar Agung untuk dilakukan pemeriksaan. Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui semua perbuatannya dan merasa sangat menyesal.
“Karena kondisi pelaku sempat drop, pelaku saat ini masih dilakukan perawatan di RS (rumah sakit) Mutira Bunda sampai dengan kondisinya membaik dan tetap dijaga secara ketat oleh petugas kami,” Jelas Kompol Rahmin.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 80 ayat 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Dipidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 4 Miliar,” tandas Kapolsek Banjar Agung.
(Bbg/Ptb)