13 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Yudi Hermanto Jabat Plt Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung

Newslampungterkini.com BANDAR LAMPUNGPasca Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membatalkan rolling 452 pejabat di Akhir Masa Jabatan (AMJ) M. Ridho Ficardo, gerbong di lingkungan Pemprov Lampung mulai bergerak.

Hal Itu terlihat dari agenda harian Gubernur Lampung untuk Senin (17/6/2019) lusa. Sebelumnya agenda ditandatangani Heriansyah selaku Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol Pemerintah Provinsi Lampung. Kini agenda gubernur itu ditandatangani oleh Yudi Hermanto sebagai Plt Kepala Biro Humas dan Protokol, dan Plt Kepala Bagian Protokol Bambang Setiawan.

Baca Juga :  ASN Diminta Bekerja dengan Hati: Jabatan akan Berakhir Pengabdian Tetap Dikenang

Menanggapi itu, Heriansyah mengaku legowo. Sebagai abdi negara, ia mengatakan siap ditugaskan dimana saja. “Ya tidak apa-apa, saya legowo. Artinya saya kembali sebagai Kabag Humas,” ujarnya, Sabtu (15/6/2019).

Sementara Yudi Hermanto membenarkan dirinya ditunjuk menjadi Plt. Kepala Biro Humas dan Protokol Pemprov Lampung. “Mohon doa dan dukungannya. Biarkan ini berjalan dulu. Tentunya akan dipelajari soal tugas-tugas ke depan,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu malam.

Baca Juga :  Bupati Egi Kawal Program Pasang Baru Listrik Gratis, Pastikan Warga Tak Tertinggal dari Daerah Lain

Terkait surat penunjukan SK Plt, menurutnya telah ditandatangani Gubernur Arinal Djunaidi. “SK sudah, cuma masih rapat ini,” singkatnya.

Sebelumnya, usai penyambutan di Mahan Agung, Kamis (13/6/2019) siang, malamnya Gubernur Lampung Arinal Djunaidi resmi membatalkan mutasi 452 pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) pada 27 Mei 2019 lalu.

Hal itu berdasarkan surat keputusan gubernur nomor G/451/VI.04/Hk/2019 tentang pencabutan keputusan gubernur nomor 821.22/513/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Adminitrator.

Baca Juga :  Haul Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Spirit Keagamaan dan Moral Masyarakat

Kemudian Keputusan Gubernur G/452/VI.04/Hk/2019 tentang pencabutan Keputusan Gubernur nomor 821.23/514/VI.04/2019 tentang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian PNS dalam dan dari Jabatan Pengawas.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut dari surat Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo tertanggal 12 Juni 2019.

Diketahui, Menjelang AMJ Gubernur M Ridho Ficardo melakukan mutasi terhadap 111 pejabat eselon III dan 314 eselon IV.

 

(Bbg/Rls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |