5 Februari 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Lapor ke Propam Marhamah Minta Polisi Yang Tembak Suaminya di Hukum Berat

Newslampungterkini.com LAMPUNG TIMUR – Datang ke unit Propam Polres Lampung Timur Marhamah (30) didampingi oleh kakak ipar melaporkan anggota Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono dan Tekab Polres Lampung Timur yang diduga melakukan penganiayaan terhadap Sis (34) pelaku pencurian rokok dan handpone, Jum’at  (31/05/2019).

Tepat pukul 14.05 Wib. Marhamah dan kakak iparnya (Makruf)  tiba di Polres Lampung Timur di unit Sie Propam, keduanya diterima oleh bagian penerimaan laporan dan langsung memberikan keterangan seputar peristiwa dugaan penganiayaan suaminya oleh anggota Tekab 308 Polsek Bandar Sribhawono dan Tekab Polres Lampung Timur.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap Penipuan Umrah Ilegal, 10 Jemaah Jadi Korban

Marhamah tidak terima lantaran suaminya (Sis) ditembak pada dua betis kakinya oleh polisi yang menangkapnya, menurut Marhamah suaminya saat ditangkap tidak melakukan perlawanan dan mengikuti apa yang di perintahkan oleh polisi.

Baca Juga :  Rekontruksi, 2 Kali Tersangka Handi Pukul Korban Penganiayaan Verrel Keponakan Ketua SMSI

“Saya tidak terima karena polisi itu sewenang wenang memperlakukan suami saya,  kalau suami saya salah silahkan di proses secara hukum yang berlaku. Jangan sewenang wenang menembak,” kata Marhamah usai melakukan pelaporan.

Baca Juga :  Polda Lampung Ungkap Kasus Pemerasan Lewat Ancaman Penyebaran Video Pribadi

Selanjutnya Marhamah menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak propam Polres Lampung Timur untuk menindaklanjuti laporannya,  namun dia meminta agar anggota polisi yang telah sewenang wenang menembak suaminya diberi hukuman berat.

 

Laporan : Edi Arsadad

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | PT Lampung Terkini Mediatama |