DPRD Tubaba Minta Perhatian Komnas HAM dan PA Terkait Kasus Sodomi Anak Dibawah Umur

Newlampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Kasus pencabulan sesama jenis terhadap anak dibawah umur oleh seorang pemuda berinisial LHP (34) warga Tiyuh (Kampung) Margo Mulyo Kecamatan Tumijajar, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung menjadi sorotan anggota DPRD Tubaba.
Dikatakan Salmani anggota DPRD Tubaba Komisi II, bahwa kasus tersebut merupakan penyakit seksual sangat bejat dan berbahaya, yang harus di berantas dan dibersihkan oleh pihak berwajib.
“Itu merupakan Pedofilia, penyakit yang berbahaya mengancam masadepan anak – anak generasi kita, jangan biarkan berkembang di masyarakat, harus segera diputus matarantainya, Polisi harus segera mendalami dan mengembangkan kasus tersebut,” Kata Salmani kepada media Newslampungterkini.com melalui sambungan telepon pada Kamis (30/5/2019)
Baca Juga : Polsek Tumijajar Tangkap Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur di Tubaba
Menurut Politisi Partai Golkar Tubaba itu, bahwa pihak Polsek Tumijajar harus segera menindaklanjutinya, sebab penyakit tersebut bisa menyebar ke masyarakat.
“Jika berkembang di masyarakat ada informasi dugaan korban lain atau ada indikasi lain, kepolisian harus dan wajib mengembangkan kasusnya, jangan hanya terfokus pada laporan korban yang masuk saja. Kasus ini harus menjadi perhatian Komnas HAM dan Perlindungan Anak, agar bisa memulihkan kondisi jiwa korban dan memutus mata rantai para pelaku,” terangnya
Baca Juga : Keluarga Pelaku Sodomi di Tubaba Siapkan Uang Damai dan Cabut Perkara
Sementara itu terkait perdamaian antara keluarga korban dan pelaku, pihak kepolisian Polsek Tumijajar tidak mengijinkan untuk penangguhan terhadap pelaku.
“Yang kami terima hanya permohonan penangguhan penahan dari keluarga tersangka, sebab itu hak keluarga tersangka. Akan tetapi penyidik atau Kapolsek, tidak mgabulkan permohonan penangguhan. Perkara tetap dilnjutkan dan di sidik,” Kata salah satu anggota Polsek Tumijajar yang enggan disebutkan namanya, melalui pesan WhatsAppnya, Kamis (30/5/2019) sekitar pukul 04.30 Wib.
Lanjut Sumber, Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim, dan tersangka akan segera dititipkan di Lapas Tulang Bawang.
“Untuk laporan adanya korban lain sementara belum ada, dan itu yang sudah jelas selaku korban dan jelas selaku tersangka dan itu yang dilaporkan resmi oleh korban dan menurut penyidikan bisa memenuhi unsur,” terangnya.
Berkaitan dengan adanya informasi yang berkembang di masyarakat Tiyuh setempat, bahwa pelaku diduga melakukan perbuatannya tidak hanya pada satu korban, tetapi diduga ada korban lainnya, menurut pihak kepolisian Polsek Tumijajar, bahwa pelaku tidak mengakuinya saat di buatkan Berita Acara Perkara (BAP).
“Waktu di BAP dan ditanya kepada korban, tidak menyebutkan itu kepada penyidik, begitu juga keterangan tersangka, bahwa hanya perlakuan itu berkali-kali dilakukan terhadap korban,” jelasnya.
Masih menurut sumber, Penyidik untuk menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka harus mempunyai dua alat bukti yang cukup, sebagaimana pasal 184 KUHAP.
“Kalau cuma kata atau info saja kami nggak berani, kami sidik yang sudah cukup unsur saja. Penyidik nggak boleh asal sebut tanpa dua alat bukti yang cukup, bisa dilaporkan balik atau di Praperdilankan kalau yang merasa disebut atau dirugikan tidak terima karna tanpa ada keterangan dan bukti-bukti,” ujarnya.
Menurutnya, pihaknya meyakinkan telah cukup unsur yang di sidik. “Polisi selalu akan melakukan pengembangan, apakah ada korban atau tersangka lain. tapi ya itu, yang ada laporan resmi atau keterangan saksi serta alat bukti yang cukup, itu baru kita bisa sidik, kembali ke yang tadi, kalau cuma katanya katanya, ya gak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk informasi lebih lanjut nanti silakan ke Kapolsek dan Kanit Reskrim,” pungkasnya.
Laporan : Dedi Priyono