Polsek Tumijajar Tangkap Pelaku Sodomi Anak Dibawah Umur di Tubaba

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Polsek Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, menangkap seorang pemuda berinisial LHP (34) warga Tiyuh (Kampung) Margo Mulyo Kecamatan Tumijajar karena diduga melakukan pencabulan sesama jenis terhadap anak di bawah umur berinisial R (13) warga Tiyuh setempat.
LHP (34) berhasil diamankan Polsek setempat di rumahnya pada (23/5/2019) sekitar pukul 13.00 Wib, berdasar surat penangkapan Nomor B/56/V/2019/Reskrim pada 23 Mei 2019.
Penelusuran media Newslampungterkini.com pada Jum’at (24/5/2019) terduga pelaku diamankan di polsek Tumijajar karena diduga keras telah melakukan tindak pidana pelanggaran pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak yang mana baru diketahui oleh orang tua korban pada hari Rabu 22 Mei 2019 sekitar pukul 03.00 Wib di tiyuh Margomulyo Kecamatan Tumijajar Tubaba.
Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor SP.Han/09/V/2019/Reskrim, bahwa untuk kepentingan penyidikan dan berdasarkan hasil pemeriksaan diperoleh bukti yang cukup tersangka LHP (34) diduga keras melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan, tersangka dikuatirkan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. Maka perlu dikeluarkan surat perintah Penahanan terhadap tersangka.
Untuk menindaklanjuti dugaan kasus tersebut, berdasar surat perintah penyidikan Nomor. SP. sidik 110/V/2019/Reskrim, Tanggal 22 mei 2019. Diperintahkan terhadap Kanit Reskrim Ipda Peristiawan SH untuk melakukan penahanan terhadap terduga pelaku LHP.
Menurut pihak kepolisian setempat, diduga keras dengan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan, tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul sebagaimana dimaksud dalam pasal 76E Jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang perlindungan anak.
Menanggapi hal itu, Kapolsek Tumijajar Dul Hafid S.Pd menegaskan, orang tua korban sebelumnya telah melaporkan kejadian yang dialami anak mereka di Polsek Tumijajar.
“Saat ini hasil penyelidikan pihak penyidik tinggal di tandatangan lagi,” Kata Kapolsek saat ditemui di ruang kerjanya pada (24/5/2019).
Laporan : Dedi Priyono