Ombudsman Apresiasi Kabupaten Lampung Tengah Komitmen Selenggarakan Standar Pelayanan Publik
Newslampungterkini.com LAMPUNG TENGAH – Kabupaten Lampung Tengah berkomitmen untuk menyelenggarakan Standar Pelayanan Publik (SPP) sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Lampung, Nur Rakhman Yusuf ikut menyaksikan Penandatanganan komitmen penyelenggaraan SPP tersebut yang dilakukan oleh Bupati Lampung Tengah, Loekman Djoyosoemarto di Kantor Bupati Lampung Tengah, Jumat (12/4/2019).
Menurut Nur Rakhman, penyelenggaraan SPP merupakan kewajiban setiap penyelenggara pelayanan publik, maka dari itu perlu adanya komitmen dari kepala daerah agar penyelenggaraan SPP benar-benar di implementasikan dengan baik oleh setiap instansi penyelenggara pelayanan publik.
“Kami apresiasi dengan adanya penandatanganan komitmen penyelenggaraan SPP ini oleh Bupati Lampung Tengah, harapannya pelayanan Publik di Lampung Tengah semakin lebih baik. Dan hal seperti ini juga dapat menjadi contoh untuk Daerah lain,” ungkapnya.
Editor : Bbg