27 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Rapat Perdana FKP MPP Tulang Bawang, Masyarakat Minta Pangkas Birokrasi dan Tambahan Fasilitas Pendukung

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Berdirinya Mall Pelayanan Publik (MPP) di Kabupaten Tulangbawang, telah dilengkapi dengan terbentuknya Forum Konsultasi Publik (FKP) sebagaimana di amanatkan Undang-Undang nomor 25 tahun 2009 tentang pelayanan publik.

Hal ini terungkap dalam rapat perdana FKP MPP Tulangbawang yang diselenggarakan di lantai 3 gedung kantor MPP atau eks kantor  baru bupati Tulangbawang di Jl. Lintas Timur Kampung Tua Menggala, Selasa (09/04/2019).

Rapat di Pimpin Asisten II Pemkab Tulangbawang, Ferli Yuledi serta di dampingi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Lusiana, selaku leading sektor yang menangani langsung MPP kabupaten setempat.

Dijelaskan dalam rapat ini, hingga kini MPP Tulangbawang sudah bisa melayani 43 jenis perizinan yang terintegritas dari 12 organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkup Pemkab  Tulangbawang. Hanya saja dari 12 OPD itu, belum seluruhnya siap memaparkan draf standar pelayanan publik atau SOP pada masing-masing OPD, seperti yang menjadi tujuan pokok digelarnya rapat perdana MPP saat itu.

Baca Juga :  Pj Gubernur Hadiri Ramah Tamah dengan Ketua MPR RI Ahmad Muzani dan Acara Syukuran Ketua DPRD Lampung Ahmad Giri Akbar

Sesi pemaparan yang di pandu oleh Sekretaris DPMPTSP Deni Muttaqin, disebutkan bahwa seluruh perizinan akan di proses secara online dengan waktu yang relatif cepat dan hampir keseluruhannya gratis, kecuali perizinan tertentu dan pada OPD tertentu, yang dikenai biaya retribusi karena telah di atur dalam Peraturan Daerah.

Sementara itu, peserta forum dari unsur masyarakat dan adat Megou Pak Tulangbawang, Rusdi Rifaie mengusulkan tentang kiat untuk mempermudah proses perizinan, ketika harus melibatkan satuan kerja lainnya seperti akan meminta teken di kecamatan atau kelurahan, sedangkan camat maupun lurahnya tidak ada di lokasi tempat tugasnya.

Baca Juga :  Pemerintah Provinsi Lampung Revitalisasi Stadion Pahoman

“Kami dari masyarakat berharap, apabila camat sedang mengikuti kunjungan bupati, maka camat bisa mendisposisikan penandatanganan untuk pengajuan persyaratan kepada bawahan yang dipercayakan untuk itu,” ujar Rusdi di amini Muhammad Idham Pasirah, yang juga Ketua Marga Suway Umpu Megou Pak Tulangbawang.

Kepala DPMPTSP Lusiana menanggapi masukan ini mengatakan, MPP hanya bisa memproses perizinan yang sudah lengkap persyaratan. “Jadi perizinan yang bisa dilayani di MPP adalah pengajuan perizinan yang sudah lengkap persyaratan,” tandasnya.

Kendati demikian, mengenai usulan lainnya dari masyarakat yang meminta agar di seputar gedung MPP di persiapkan pelayanan foto copy untuk umum, Asisten II Ferli Yuledi meresfon masukan ini karena dipandang perlu untuk di adakan.

Baca Juga :  Hari Santri 2024, Pj Gubernur Lampung Lepas Jalan Sehat Sarungan

Adapun pemaparan SOP yang dilanjutkan secara bergiliran dari setiap OPD, antara lain dari Bapenda dengan fokus sasaran pajak bumi dan bangunan. Berikutnya dari Dinas Koperasi dan UKM, Dinas Kesehatan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Pekerjaan Umum serta Dinas Kominfo.

Menjelang ditutup forum ini, Rusdi Rifaie kembali menyampaikan agar dalam proses pemberian ijin dapat memperhatikan hal-hal yang menjadi keberatan atau keluhan masyarakat.

“Seperti SOP dari Dinas Kominfo, kami belum mendengar standar pelayanan yang mengatur tentang perizinan mendirikan tower yang kaitannya terhadap dampak kepada masyarakat yang ada di sekitar berdirinya tower,” ujar Rusdi seraya mengingatkan kepada Dinas Pertanian/Peternakan, agar memperketat perizinan ternak ayam potong, mengingat dampak negatipnya sangat besar terhadap lingkungan masyarakat.

 

Editor : Bbg/Rsd

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.