KPU Lamtim: Kebijakan Lokal Diberikan Kepada Warga yang Belum Memiliki Dokumen

Newslampungterkini.com LAMPUNG TIMUR – Ketua KPU Lampung Timur Andri Oktavia menyampaikan perlunya kebijakan lokal pada hari pencoblosan Pileg dan Pilpres pada 17 April 2019 nanti, kebijakan lokal yang dimaksud adalah pemberian hak kepada warga lokal yang belum terdata dan belum memiliki dokumen namun benar benar warga lokal desa tersebut.
Menurut Andri kebijakan lokal (Local Whistle) bisa diberikan kepada warga sekitar yang belum memiliki dokumen seperti KTP, KK dan lain sebagainya
“Ini misalnya warga yang telah memiliki hak pilih, sedangkan saat akan melakukan perekaman E-KTP mesin rusak, nah kan tidak bisa di salahkan. Untuk itu diperlukan kebijakan lokal tersebut untuk mengakomodir hak suara warga tersebut,” Ujarnya di depan puluhan warga saat melakukan rapat koordinasi sosialisasi jelang Pileg dan Pilpres 2019 bersama wartawan di Lampung Timur, Senini (1/4/2019).
Lebih lanjut kata Andri yang tidak dibolehkan adalah warga yang hendak mengunakan hak suara dengan lebih dari satu tempat pemungutan suara (TPS), apalagi tidak memiliki dokumen dan bukan warga lokal.
Ketua KPU Lampung Timur itu meminta kepada semua pihak termasuk awak media nantinya bisa ikut mengawasi proses demokrasi yang akan berlangsung beberapa hari kedepan.
“Terakhir saya berharap kawan kawan media juga ikut mengawasi proses demokrasi yang akan berlangsung nanti, agar berjalan dengan baik dan kondusif,” Pungkasnya.
Laporan : Edi Arsadad