13 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Merasa di Diskreditkan Terkait Pemberhentian TKS di Tubaba, Berikut Penjelasan Kadis PP-KB

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Beredarnya informasi sepihak di beberapa media online di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, terkait pemberhentian salah satu Tenaga Kerja Sukarela (TKS) pada posisi jabatan Penjaga Malam, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PP dan KB) Tubaba, merasa di diskreditkan.

Dijelaskan Aria Septa Jaya Sesunan SE.MM, bahwa benar TKS berinisial Mj bekerja di dinasnya dengan status Penjaga Malam pada Kantor PP dan KB sejak tahun 2009, dengan masa kontrak SK dibuat setiap tahunnya atas usulan kepala dinas.

“Sebagai pimpinan, saya tetap mengedepankan kebersamaan, kekeluargaan dengan semua pegawai di Dinas PP dan KB. Untuk itu Mj, juga saya minta bantuannya untuk membantu mengawasi rumah kontrakan sewaktu waktu ketika saya tidak ditempat, dengan gaji tambahan dari pribadi saya sebesar Rp. 200 ribu,” jelas Aria melalui rilis persnya kepada media Newslampungterkini.com, Sabtu (23/3/2019).

Baca Juga :  Haul Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Spirit Keagamaan dan Moral Masyarakat

Menurut Aria, sebagai pimpinan yang bertanggung jawab kepada bawahannya, Mj juga diberikan fasilitasi pinjam pakai kendaraan motor dinas untuk membantu kelancaran pekerjaannya.

“Kebutuhan keluarganya pun kadang saya bantu. Mestinya ini tidak saya sampaikan, tetapi berhubung persoalan ini menurut saya telah mendiskreditkan saya sebagai pimpinan di hadapan publik melalui media online, maka dengan tegas harus saya luruskan,” tegasnya.

Ia menjelaskan, posisi Mj sebagai penjaga malam pada kantor, digantikan TKS lainnya, karena menurutnya sebagai pimpinan, Mj sering tidak menghargai tugas dari pimpinan dan lambat merespon perintah pimpinan.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dukung BKPRMI Perkuat Peran Pemuda Masjid dalam Pembangunan Daerah

“Perlu diketahui bahwa Mj tidak diberhentikan sebagai TKS, melainkan masa berlaku kontraknya sesuai SK telah habis Terhitung Mulai Tanggal (TMT) 31 Desember 2018 lalu, dan berdasarkan penilaian pimpinan atas kinerjanya, maka kontrak kerja Mj tidak diperpanjang lagi di Tahun Anggaran 2019,” cetusnya.

Lanjutnya, Pada tahun 2019, posisi Penjaga Malam pada Dinas PP dan KB, diajukan nama TKS lainnya, yang siap bekerja, bertanggung jawab dan siap loyal dengan pimpinan dan kedinasan.

“Atas pemberitaan yang beredar, Mj menurut saya telah memberikan informasi yang tidak benar dengan media, dan menurut saya bisa masuk ke ranah hukum dengan melakukan pencemaran nama baik saya secara pribadi dan secara kedinasan,” terangnya.

Baca Juga :  ASN Diminta Bekerja dengan Hati: Jabatan akan Berakhir Pengabdian Tetap Dikenang

Kepala Dinas PP dan KB itu, menyayangkan informasi yang yang telah beredar di beberapa media Online tanpa mengklarifikasi terlebih dahulu sebelumnya, Aria berharap media online yang memberitakan secara selihak dapat bekerja profesional, sesuai kode etik jurnalistik dan sesuai pedoman media cyber agar tidak terjerat UU ITE.

“Ini hak klarifikasi saya sebagai kepala dinas untuk dapat menjadi informasi terbuka melalui media, terutama media yang telah melakukan pemberitaan sebelumnya dengan kesan mendiskreditkan secara pribadi dan instansi,” pungkasnya.

 

Laporan : Dedi Priyono

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |