Lampung Barat Kekurangan 3000 Surat Suara dari Jumlah DPT

Newslampungterkini.com LAMPUNG BARAT – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lampung Barat mendeteksi adanya potensi kekurangan surat suara dalam Pemilu 2019. Potensi tersebut bersumber dari temuan-temuan Bawaslu di lapangan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Bawaslu dikantor Bawaslu Lampung Barat Selasa (19/03/2019) malam.
Menurut Ketua Bawaslu, M Ishar, surat suara yang datang dikabupaten Lampung Barat kurang, tidak sesuai DPT yang ada di Lampung Barat.
“Kekurangan surat suara ini berjumlah 3000 surat suara, belum termasuk surat suara cadangan per TPS sejumlah 2 persen,” Ungkapnya.
Hal tersebut disebutkan Bawaslu dapat menimbulkan potensi kekurangan surat suara di TPS. Bawaslu mendeteksi selisih kekurangan surat suara berdasarkan hitungan Bawaslu, diprediksi mencapai 3000 surat suara.
“Tadi yang disebutkan bahwa itu dua persen berbasis DPT. Ini juga tidak seragam jumlah surat suaranya yang diterima masing-masing. Ada yang berbasis DPT, ada yang berbasis dengan daerah pemilihan,” katanya.
“Contoh misalkan di satu daerah pemilihan untuk provinsi, di Kabupaten Lampung Barat misalnya. Pringsewu, Pesisir Barat dan Lampung satu Dapil. Maka jumlah DPT di satu Dapil dikali dua persen, tentu saja berbeda dengan masing-masing TPS di tiga Dapil tersebut dikali dua persen. Angka ini kemudian yang akan terjadi selisih penghitungan,” ungkap M. Ishar menambahkan.
Selain dari beda pola penghitungan surat suara tersebut, potensi kekurangan surat suara juga bisa terjadi dari beberapa faktor lainnya seperti surat suara yang rusak saat proses pendistribusian dan saat proses sortir dan lipat (Sorlip).
Bawaslu juga menyebut keterlambatan penerimaan surat suara di beberapa kabupaten/kota juga bisa menjadi penyebab kekurangan surat suara.
Bawaslu mengimbau KPU agar secepatnya menyelesaikan persoalan surat suara, seperti penggantian surat suara rusak dan mempercepat pendistribusian surat suara yang belum diterima KPU kabupaten/kota.
“Kami ini, dalam rangka mengawasi, untuk memastikan pada saat didistribusikan, sesuai dengan PKPU. Kalau sekarang di pengadaannya tidak sejumlah itu, maka ketika di distribusikan akan tidak memiliki suara cadangan sebanyak dua persen,” pungkasnya.
Laporan : Kartiko