15 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Kampanye Tanpa STTP Bisa Dikenakan Sanksi dan Dibubarkan

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Situasi Kamtibmas menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) di wilayah hukum Polres Tulang Bawang yang meliputi Kabupaten Tulang Bawang dan Kabupaten Tulang Bawang Barat masih kondusif.

Hal tersebut dinyatakan Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK MH dalam Diskusi dengan tema Penyelenggaraan Pemilu Aman, Damai dan Sejuk, digelar Polres Tulang bawang bertempat di gedung serba guna (GSG) Wira Satya Polres setempat. Kamis (28/2/2019)

Dikatakan Kapolres, saat ini di media sosial (Medsos) banyak sekali pemberitaan yang dapat menggiring opini masyarakat dan dapat membelah atau membuat batas antar kelompok di dalam masyarakat.

“Padahal sudah diatur dalam Undang-Undang bahwa perbuatan tersebut dilarang dan dapat diancam dengan hukuman penjara,” paparnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati Lampung Tengah Hadiri Penyambutan Pangdam XXI/Raden Inten

Menurutnya, Larangan tersebut terdapat pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE (informasi dan transaksi elektronik) bahwa perbuatan menyebarkan berita yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) serta terdapat juga pada Undang-Undang Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

“Khususnya di Pasal 4 dan Pasal 16 yang elemen utamanya adalah kebencian atau rasa benci kepada orang karena perbedaan ras dan etnis atau kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis,” ujar AKBP Syaiful.

Baca Juga :  AHY Ajak Mahasiswa Bangun Kolaborasi dan Inovasi untuk Masa Depan Bangsa

Ditambahkan Kapolres, Khusus di Kabupaten Tulang Bawang Barat, dari data yang diperoleh terdapat 337 calon legislatif (Caleg) yang mengikuti Pemilu tahun 2019. Saat ini baru 79 STTP (surat tanda terima pemberitahuan) yang diterbitkan oleh Polres dan masih ada beberapa hari lagi masa kampanye sebelum hari H pencoblosan.

Oleh karenanya Kapolres menghimbau kepada para Caleg agar dalam melaksanakan kampanye tidak dilakukan secara sembunyi-sembunyi, dengan harapan kampanye tersebut dapat menciptakan suasana yang aman, damai dan sejuk.

“Bagi caleg yang melakukan kampanye tanpa membuat STTP, maka kampanye tersebut dikatakan kampanye diluar jadwal dan dapat dikenakan sanksi serta bisa dibubarkan oleh pihak Bawaslu.” Tandas Kapolres.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Bandar Lampung Ikuti Rakor Rutin Pengendalian Inflasi

Diskusi yang dipimpin langsung oleh Kapolres Tulang Bawang ini dihadiri oleh Ketua KPUD Tulang Bawang Barat Ismanto Ahmad, Ketua MUI Tulang Bawang Barat Muhidin Pardi, Perwakilan FKUB Tulang Bawang Barat Seger Erianto, Komisoner Bawaslu Kabupaten Tulang Bawang Barat Sukirman Hadi.

Selain itu hadir juga perwakilan dari Lanud Pangeran M Bunyamin, Kabid Politik Kesbangpol Kabupaten Tulang Bawang Barat Nurul Hikmah, Perwakilian partai politik (Parpol) yang ada di Kabupaten Tulang Bawang Barat.

 

Editor : Dedi Priyono

 

 

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |