13 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Bagikan Seribu Sertipikat Tanah, Nanang: Biaya Tidak Boleh Lebih dari 200 Ribu

Newslampungterkini.com LAMPUNG SELATAN – Plt. Bupati Lampung Selatan Nanang Ermanto menegaskan, pemerintah desa tidak boleh menetapkan biaya pembuatan sertipikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) lebih dari Rp 200 ribu.

Hal itu disampaikan Nanang Ermanto dalam acara Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan (Musrenbangcam) Kalianda, yang digelar di Lapangan Gajah Nunggal, Desa Pematang, Kecamatan Kalianda, Jumat (22/2/2019).

“Jadi, Kepala Desa jangan meminta lebih dari Rp200 ribu, karena ini sudah ada aturannya,” tegas Nanang saat memberikan sambutan dalam Musrenbangcam itu.

Baca Juga :  Bupati Egi Kawal Program Pasang Baru Listrik Gratis, Pastikan Warga Tak Tertinggal dari Daerah Lain

Menurut Nanang, selama ini masyarakat menganggap pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL atau yang lebih dikenal prona itu gratis. Sehingga, banyak warga yang mempertanyakan hal itu kepada dirinya.

“Ini mumpung ada Kepala BPN. Saya dibisik-bisik sama masyarakat, Pak Plt. itu gratis bener nggak sertifikatnya?, Nah silahkan Kepala BPN dijelasakan,” kata Nanang.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gandeng PPTI, Percepat Pencapaian Target Eliminasi TBC

Menanggapi hal itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Lampung Selatan, Sismanto menjelaskan, pembuatan sertifikat tanah melalui program PTSL sebetulnya tidak sepenuhnya gratis.

Menurutnya, pemerintah desa diberi kewenangan dalam melakukan pendataan hingga sertifikat tanah tersebut diterima pemilik tanah atau warga yang bersangkutan.

“Untuk kegiatan penyuluhan, sampai terbitnya sertifikat, itu kegiatannya BPN, semuanya free (gratis). Hanya saja, untuk penyiapan hingga pemberkasan menuju sertipikat, itu ada kontribusi dari pemilik tanah. Besarnya itu Rp 200 ribu, dan memang ada peraturannya dari SKB tiga menteri,” terang Sismanto.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dukung BKPRMI Perkuat Peran Pemuda Masjid dalam Pembangunan Daerah

Dalam acara itu BPN Lampung Selatan membagikan seribu sertipikat tanah di Kecamatan Kalianda.

Secara simbolis, sertipikat tanah diserahkan Plt. Bupati Lampung Selatan kepada lima orang warga Kecamatan Kalianda.

Editor : Bbg

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |