13 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Sempat Diprotes THK-2 Terkait PPPK di Tubaba, Berikut Penjelasan Resmi Pemda

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Aksi protes puluhan perwakilan Tenaga Honorer K 2 di Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, yang dilakukan Kamis (1/2/2019) hingga Jum’at (2/2/2019) lantaran tidak dibukanya perekrutan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Tubaba, mendapat tanggapan serius dari pemerintah daerah Tubaba.

Melalui pers release Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba, yang diterima media Newslampungterkini.com Sabtu (23/2/2019), memberikan Penjelasan Resmi terkait Penerimaan PPPK Tahap I Tahun 2019 dari Tenaga Eks THK-2 dan Penyuluh Pertanian di Tubaba.

Baca Juga :  Pemerintah Kota Bandar Lampung Ikuti Rakor Rutin Pengendalian Inflasi

“Atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Tubaba, saya Sekretaris Daerah mewakili Bupati Tubaba H.Umar Ahmad menyampaikan bahwa, berkaitan dengan Penerimaan PPPK Tahap I Eks THK-2 dan Tenaga Penyuluh Pertanian, perlu kami sampaikan beberapa hal penting,” Kata Sekda Tubaba.

Menurut Sekda, Bahwa pada tanggal 5 Februari 2019 Bupati Tulang Bawang Barat menerima Surat dari Kementerian PAN dan RB Nomor B/149/FP3K/M.SM.01.00/2019 tertanggal 4 Februari 2019 tentang Pengadaan PPPK Tahap I tahun 2019 yang antara lain berisi, agar daerah menyiapkan anggaran (gaji dan tunjangan bagi peserta yang lulus seleksi dan biaya pelaksanaan seleksi PPPK) sesuai dengan mekanisme  pengaturan penganggaran berdasarkan perundang undangan yang berlaku, lalu yang kedua Mengusulkan kebutuhan PPPK Tahap I kepada Kementerian PAN dan RB.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Gandeng PPTI, Percepat Pencapaian Target Eliminasi TBC

Selanjutnya, bahwa berdasarkan surat tersebut diatas Kabupaten Tulang Bawang Barat telah menjawab melalui Surat Bupati Tulang Bawang Barat Nomor : 800/087/III.03/TUBABA/2019 tanggal 6 Februari 2019 yang antara lain

menyampaikan usulan kebutuhan (formasi) PPPK sebanyak 165 orang yang terdiri dari 135 orang tenaga Guru eks THK-2 dan 32 orang Tenaga Penyuluh Pertanian.

Baca Juga :  Haul Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Spirit Keagamaan dan Moral Masyarakat

“Sedangkan, pada APBD Tahun Anggaran 2019 tidak teranggarkan, dikarenakan Surat MEMPAN-RB diterima setelah APBD ditetapkan dan tidak ada anggaran dari APBN yang dikucurkan ke APBD untuk penerimaan PPPK, karena gaji dan biaya penerimaan sepenuhnya

dibebankan pada APBD, jadi harap untuk dimaklumi,” Jelasnya.

 

Laporan : Dedi Priyono

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |