Pencuri Sarang Walet Bernilai Puluhan Juta Dibekuk Polisi

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Residivis kasus pencurian di tahun 2014 dan kembali melakukan pencurian sarang burung walet ditangkap Polsek Banjar Agung Tulang Bawang.
Pelaku AR alias RU (33) ditangkap hari Rabu (30/1/2019) sekitar pukul 21.30 WIB, di daerah KTM (kota terpadu mandiri) Kecamatan Mesuji Timur, Kabupaten Mesuji.
Diketahui pelaku yang merupakan pengangguran adalah warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.
Menurut Kapolsek Banjar Agung Kompol Rahmin SH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi SIK SH, Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan laporan dari korban AR warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya dengan kerugian sarang burung walet sebanyak 6 Kg yang ditaksir seharga Rp 81 Juta.
Aksi yang dilakukan oleh pelaku terjadi hari Selasa (29/1/2019), sekitar pukul 21.00 WIB di dalam rumah korban. Pelaku masuk ke dalam rumah korban melalui ventilasi kamar mandi dan merusak pintu kamar dengan cara di congkel menggunakan linggis yang telah dibawa oleh pelaku dari rumahnya.
“Setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, pelaku langsung mengambil sarang burung walet yang disimpan oleh korban di dalam kantong plastik bening. Usai mengambil sarang burung walet, pelaku langsung kabur melarikan diri,” papar Kompol Rahmin, Kamis (31/1/2019).
Dari tangan pelaku, petugas melakukan penyitaan barang bukti berupa sarang burung walet sebanyak 4 Kg yang dibungkus dengan menggunakan kantong plastik warna hitam, tas punggung warna hitam dan linggis besi warna hitam sepanjang 50 cm.
“Saat ini pelaku masih dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 3 dan ke 5 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” tandas Kapolsek.
Laporan : Aan S