Pertikaian di Register 38 Gunung Balak Diduga Akibat Perebutan Lahan Garapan
Newslampungterkini.com LAMPUNG TIMUR – Akibat perebutan lahan garapan menjadi dugaan terjadinya pertikaian sekelompok warga di hutan lindung register 38 Gunung Balak Lampung Timur.
Akibat pertikaian satu warga harus menjalani perawatan secara instensif lantaran terkena sabetan parang di tangan, punggung dan mulut. (10/01/2019)
Keterangan dari kerabat korban pada Selasa 8 Januari 2019 sekitar pukul 15.00 Wib, korban NC (42) sedang membajak sawah di Rawa Jambu Dusun Sriwidodo yang berlokasi didalam hutan lindung register 38 Gunung Balak Desa Sadar Sriwijaya Kecamatan Bandar Sribhwono. Kemudian datang warga lainnya berjumlah delapan orang dan terjadilah penyerangan kepada korban.
Akibat penyerangan yang membabi buta korban mengalami luka di tangan, paha, punggung, dan bagian mulut , sehingga harus mendapatkan perawatan di rumah sakit.
Hingga saat ini anggota kepolisian dan TNI terus melakukan koordinasi dengan pihak pihak terkait agar situasi tidak melebar dan tetap kondusif.
“Oya pak bener kami dari Polsek dan Polres beberapa hari ini sedang mencari solusi dan berkoordinasi dengan semua pihak untuk menciptakan situasi di wilayah hukum Sribhawono tetap aman dan kondusif, Mudah mudahan situasi cepat kondusif,” Kata Kapolsek Bandar Sribhawono Iptu Sukirto.
Laporan : Edi Arsadad
