28 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Berpotensi Menimbulkan Kerugian Negara, DPRD Tubaba Minta Pekerjaan di CCO

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Pembangunan ruas jalan Dayamurni menuju Margodadi Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung senilai Rp 1,7 Miliar lebih, diduga berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Pasalnya pada kegiatan pembangunan Ridgit Beton sepanjang 130 meter dengan lebar 6 meter diduga telah dikerjakan tidak sesuai spesifikasi teknis.

Dikatakan Ketua Komisi C DPRD Tubaba Paisol,SH yang didampingi Raden Anwar, saat meninjau dilokasi pembangunan pada Kamis (20/12/2018) sekitar pukul 10:30 WIB, bahwa secara kasat mata permukaan rigit beton tersebut tanpak bagus tetapi berkaitan dengan spesifikasi pembangunannya, konsultan yang berhak menjelaskan.

“Jika terbukti pengerjaan Rigit Beton ini dikerjakan asal jadi oleh pihak rekanan pemilik CV. Rahmad Jaya Abadi, serta tidak dilakukan pemadatan sesui pengaduan warga, maka Pihak Rekanan wajib melakukan Contract Change Order (CCO) atau pengembalian Uang negara,” terang Paisol kepada media.

Paisol berharap pihak instansi terkait segera mengevaluasi pekerjaan tersebut, menurutnya jika tidak ada evaluasi oleh Dinas PUPR Tubaba, akan berpotensi menimbulkan kerugian negara.

Baca Juga :  Hari Santri 2024, Pj Gubernur Lampung Lepas Jalan Sehat Sarungan

“Pekerjaan ini pasti akan mengembalikan anggaran, jika mereka tidak sanggup melakukan penambahan pekerjaan, ini akan kita hitung berapa yang telah dibangun, akan kita panggil rekanan dan dinasnya dan ini akan di audit BPK, kalau tidak salah bulan Januari 2019 BPK akan melakukan pemeriksaan, jika tidak ada evaluasi segera, Rekanan harus mengembalikan uang ke kas negara, syukur-syukur sebagian anggarannya,” ujarnya.

Baca Juga :  Ribuan Peserta Ikuti Senam Sehat Bersama Eva-Deddy

Sementara itu, konsultan pengawas pembangunan rigid beton Bambang ST mengakui pekerjaan tersebut banyak kendala, seperti tidak dilakukan pemadatan pada bagian akhir pekerjaan, dan pada lantai kerja belum kering dengan normal langsung di timpa beton rigid.

“Untuk kontruksi bangunan ini, sebelum pengecoran Rigit Beton itu harus dilakukan pengecoran lantai kerja, dan seharusnya lantai LC nya dari batu sabes juga, harus dipadatkan dengan alat berat, jika tidak dilakukan, jelas ini rekanan telah melanggar,” Kata Bambang saat di wawancarai sejumlah awak media saat bera di lokasi pekerjaan.

Baca Juga :  Mirza Dukung UMKM Lampung Naik Kelas

Menanggapi itu, ketua Partai PSI Tubaba juga penasehat PWI Juaini Bandarsyah menegaskan, pihak DPRD dan Dinas PUPR harus ada ketegasan untuk memberikan tindakan tegas terhadap rekanan.

“DPRD harus dapat merekomondasikan pembongkaran bahkan pengembalian uang ke kas negara. Karena CCO itu tidak dapat dilakukan terhadap pembangunan yang telah selesai seperti Rigit Beton Ini. Terkecuali, pembangunan tersebut baru dan akan di mulai.” Imbuhnya.

 

Laporan : Dedi Priyono 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.