Pemkab Tubaba Sepakati Perjanjian Kerja Sama dengan Kejari dan Polres Tuba

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Lampung, telah melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kejaksaan Negeri Tulang Bawang (Kejari Tuba) dan Kepolisian Resort (Polres) Tuba.
Perjanjian itu dalamrangka koordinasi aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dengan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan di Tubaba.
Dikatakan Kepala Inspektorat Tubaba, Bustam Effendi, bahwa dalam perjanjian tersebut ditandatangani Bupati Tubaba Umar Ahmad, SP yang bertindak sebagai kepala pemerintahan Tubaba selaku pihak pertama.
“Untuk Kejaksaan Negeri Tuba ditandatangani Ansari SH M.Hum selaku Kepala Kejaksaan Negeri Tuba dan bertindak sebagai pihak ke dua, sedangkan AKBP Syaiful Wahyudi Kapolres Tuba sebagai pihak ke tiga, dan Perjanjian itu telah di sepakati pada 22 Nopember 2018,” Kata Bustam kepada media Newslampungterkini.com melalui sambungan telepon selulernya pada Rabu (5/12/2018) pukul 17.00 Wib.
Ia menjelaskan, perjanjian tersebut menindaklanjuti Nota Kesepahaman antara Kemendagri dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Polri Nomor 700/8929/SJ; Nomor KEP- 694/A/JA/11/2017; Nomor B/108/XI/2017 tanggal 30 November 2017.
“Untuk itu, para pihak menyepakati untuk membuat, menandatangani dan melaksanakan perjanjian kerja sama tentang Koordinasi APIP dengan APH dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah,” ujarnya.
Maksud dari Perjanjian Kerja sama itu, adalah sebagai pedoman operasional bagi Para Pihak dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Jadi tujuan dari Perjanjian Kerja Sama itu adalah untuk memperkuat sinergitas kerja sama diantara para pihak dalam melakukan koordinasi penanganan laporan atau pengaduan masyarakat berindikasi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan, guna terwujudnya penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, efisien dan akuntabel dalam rangka mewujudkan tujuan otonomi daerah,” Imbuhnya.
Laporan : Dedi Priyono