DPRD Kota Metro Terima Kunjungan Kerja DPRD Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu

Newslampungterkini.com METRO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Metro menerima kunjungan kerja dari DPRD Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu pada hari Rabu, (14/11/2018) di ruang Operation Room DPRD Kota Metro.
Komisi 1 mewakili DPRD Kabupaten Kaur dan diterima oleh Ketua Komisi 2 DPRD Kota Metro.
Kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Kaur tersebut dalam rangka kunjungan kerja (kunker) mengenai Peraturan Daerah (Perda) Retribusi Ijin Jasa Konstruksi dan Pendapatan Anggaran Daerah (PAD) Kota Metro.
Rombongan DPRD Kabupaten Kaur yang di pimpin Ketua Komisi I Deni Setiawan mengatakan, kunjungan kerjanya ke Kota Metro ingin melihat dari dekat tentang pembangunan di daerah tersebut. Diantaranya, ingin mencontoh Perda Retribusi layanan Jasa Konstruksi dan PAD.
“Dan dari hasil kunker ini akan di terapkan di tempat kami. Kami akan membuat Raperda nya di Kabupaten Kaur,” ungkapnya.
Sementara Ketua Komisi ll DPRD Kota Metro, Tondi Nasution menyambut baik kedatangan rombongan DPRD Kabupaten Kaur tersebut.
Menurut Tondi, Perda Retribusi Perijinan Jasa Konstruksi di Kota Metro pernah ada, namun kini telah dicabut, terkait aturan UU Tahun 2009 tentang larangan adanya Retribusi Usaha Konstruksi.
“Memang pernah ada sebelumnya, namun kini telah dicabut lantaran tersandung aturan UU Tahun 2009 tentang larangan Retribusi Usaha Konstruksi,” ucap Tondi.
Advertorial