24 Juni 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Upah Minimum Kota Bandar Lampung Tahun 2019 Disetujui Wali Kota

Newslampungterkini.com BANDAR LAMPUNG – Usulan Upah Minimum Kota (UMK) Bandar Lampung tahun 2019 disetujui Wali Kota Bandar Lampung Herman HN. (21/10/2018)

Sesuai usulan Dewan Pengupahan Kota Bandar Lampung, UMK Bandar Lampung ditetapkan senilai Rp 2.445.141,15.

Baca Juga :  Tujuh Jalan Inpres Daerah di Provinsi Lampung Diresmikan Presiden Prabowo

Kepala Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) Bandar Lampung, Wan Abdurahman menjelaskan, berdasarkan hasil pertemuan, UMK tahun 2019 sebesar Rp.2.445.141,15. angka tersebut naik dari Rp181.750,28 dari UMK tahun ini Rp2.263.390,87.

Baca Juga :  I Komang Koheri Jabat Plt Bupati Lampung Tengah Masa Jabatan 2025-2030

“Berdasarkan hasil pertemuan itu, di tahun 2019 UMK naik sebesar Rp. 2.445.141,15,” terang Kadisnaker.

Dikatakannya, Penerapan tersebut telah sesuai dengan kesepakatan DPK dan Asosiasi Perusahaan Indonesia (Apindo).

Baca Juga :  Tujuh Jalan Inpres Daerah di Provinsi Lampung Diresmikan Presiden Prabowo

 

Laporan : Dimas

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *