26 November 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

2 Pelaku Curanmor Asal Sumsel Dibekuk di Rawa Jitu Selatan

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Bersembunyi di kolam ikan milik warga usai melakukan aksinya, 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil dibeku Kepolisian Sektor (Polsek) Rawa Jitu Selatan.

Kedua pelaku berinisial MA (29) dan IM (26) merupakan warga Desa Jagorajo, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Kapolsek Rawa Jitu Selatan AKP Agus Priono mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo SIK M.Si mengatakan, para pelaku ditangkap hari Rabu (17/10) sekira pukul 23.00 Wib, saat sedang bersembunyi di kolam ikan milik warga usai melakukan aksinya.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

“MA dan IM yang sama-sama berprofesi buruh, mereka merupakan warga Desa Jagorajo, Kecamatan Rantau Panjang, Kabupaten Ogan Ilir, Provinsi Sumatera Selatan,” ujar AKP Agus. Kamis (18/10/2018).

Aksi yang dilakukan oleh para pelaku pertama kali diketahui oleh korban Mahrup (29), yang berprofesi buruh, warga Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan, Kabupaten Tulang Bawang. Kerugian berupa sepeda motor honda beat warna merah, yang ditaksir seharga Rp. 8 Juta.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Saat itu para pelaku mencuri sepeda motor milik korban yang sedang terparkir di depan rumah, namun aksi tersebut diketahui oleh korban sehingga korban berteriak. Mendengar teriakan dari korban, para pelaku langsung melarikan diri.

”Kemudian korban memberitahukan peristiwa yang dialaminya ke personel polsek yang sedang berpatroli. Berbekal laporan tersebut, personel polsek melakukan pengejaran dan akhirnya para pelaku berhasil ditangkap. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Rawa Jitu Selatan,” papar AKP Agus.

Baca Juga :  Kapolda Lampung Tegaskan Larangan Anggota Bawa Senpi di TPS Saat Pengamanan Pilkada 2024

Kapolsek menambahkan, barang bukti yang disita berupa sepeda motor honda beat warna merah tanpa plat nomor, yang merupakan milik korban.

“Saat ini para pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolsek Rawa Jitu Selatan dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 KUHPidana, tentang pencurian. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.” tegas Kapolsek.

 

Laporan : Dimas

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.