12 September 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Pengesahan APBD Perubahan Lamban, Anggota DPRD Tuba Terancam Tidak Digaji

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Pembahasan APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) tahun anggaran 2018 molor hingga masuk dalam bulan Oktober 2018, Seharusnya rancangan peraturan daerah (Raperda) Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) sudah disahkan sebelum 30 September 2018.

Hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Ketua DPRD Kabupaten Tulang Bawang Sopi’i Ashari mengatakan, agenda pembahasan APBD-P 2018 memang sedang dikebut untuk menghindari sanksi, “Memang belum disahkan APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tulang Bawang, namun untuk target dipastikan pada Kamis (04/10/2010) anggaran perubahan sudah disahkan,” ujarnya.

Mengenai kendala, menurutnya tidak ada, hanya saja pihak DPRD Kabupaten Tulang Bawang perlu mengkaji kebijakan-kebijakan setiap usulan Satker sehingga walaupun penambahan anggarannya tidak banyak namun kebutuhan setiap program dapat tercapai sesuai dengan peruntukannya.

Baca Juga :  Pemprov Bersama BI Gelar Diseminasi Laporan Perekonomian Provinsi Lampung Triwulan II 2025

“Penambahan APBD Perubahan (APBD-P) Kabupaten Tulang Bawang, hanya sebesar Rp 22 miliar untuk seluruh SKPD, hanya Dinas pekerjaan umum (PU) 5,2 Miliar untuk APBD-P kita sama-sama berharap lancar dan tidak ada kendala dalam proses tahap demi tahap, seperti halnya rapat komisi, kemudian pembahasan Banang, Banggar, kemudian finalisasi dengan SKPD baru rapat paripurna disahkan APBD-P nya,” tegas Sopi’i, pada hari Senin (1/10/2018).

Sementara itu Ali Yanto Ketua LSM LPPD Provinsi Lampung, menilai DPRD Kabupaten Tulang Bawang lamban dalam mengesahkan anggaran APBD-P 2018 padahal sudah diatur dalam hal itu mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 12 tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah, dimana sanksinya tak main-main, bila penyusunan APBD-P tak sesuai jadwal, bisa-bisa anggota dewan tidak digaji selama enam bulan, bilamana sampai 30 September 2018 tidak disahkan.

Baca Juga :  FMIPA Meriahkan Dies Natalis ke-60 Unila dengan Lomba Catur dan Tenis Meja

“Padahal, dalam Peraturan Mendagri 31/2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017 disebutkan, persetujuan bersama Gubernur dan DPRD terhadap APBD-P selambat-lambatnya disahkan tiga bulan sebelum tahun anggaran berakhir atau September,” tegas Ali Yanto.

Lebih lanjut Ali Yanto menuturkan bila tidak terlaksana hingga batas akhir tersebut, dalam UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah dan DPRD diberi sanksi administratif. Yaitu, hak keuangan tak diberikan selama enam bulan. Hak tersebut adalah gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain.

Baca Juga :  Sobat Sehat Lampung Dedikasikan Diri Perangi TBC

“Mestinya, hal itu menjadi peringatan agar kedua belah pihak segera membahas. Sebab, bila molor, tentu berpengaruh terhadap sisa waktu penyerapan anggaran, jangan terlalu lama di gantung sementara waktu terus berjalan jangan sampai persoalannya tidak terserap karena pengesahan APBD perubahan terlalu lama ditetapkan,” beber Ali Yanto.

Pihaknya berharap pihak eksekutif dan legislatif segera ambil langkah dikebut bila perlu lembur pihak eksekutif dan legislatif.

“Saya menilai lambannya pengesahan APBD perubahan memang setiap tahun terjadi di Kabupaten Tulang Bawang, hal ini tentunya menjadi pembelajaran agar kedepannya kedua pihak dapat menyikapi karena yang dirugikan masyarakat Tulang Bawang, program tidak dapat berjalan karena menunggu pengesahan APBD Perubahan,” tutup Ali Yanto.

 

Laporan : Dimas

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |