13 Oktober 2025

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Mantan Babinsa Beberkan Kasus Lahan Tol di Tubaba, Pospera: Kapolda dan Kejati Harus Bertindak

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Kasus dugaan oknum aparatur Tiyuh (Desa) Margajaya Indah, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, yang merekayasa kepemilikan tanah hibah milik sekolah MTs, dengan menerima uang gantirugi lahan tol dari pemerintah Rp. 653 juta terus meluas. Mantan Babinsa Mustarani beberkan informasinya.

“Dulu kan begini cerita awalnya tahun 1989 daerah itu selalu ribut, daerah itu masih sepi dan banyak sengketa dimana-mana, sehingga masyarakat meminta keamanan, sehingga saya berada disana masyarakat pun menjadi aman, tanah itu tanah Restan (R) dari pembagian Transmigrasi,” terang Mustarani melalui sambungan telepon selulernya pada Selasa (18/9/2018)

Baca Juga : Camat PD Benarkan Informasi Dugaan Rekayasa Lahan Tol di Tubaba, Pemilik Lahan Minta Proses Hukum

Ia mengungkapkan, bahwa pada saat itu masyarakat mendatangi kantor transmigrasi di Lampung Utara untuk menyerahkan tanah tersebut kepada Babinsa agar di jadikan perkebunan, dan didapatkan tanah dengan surat dari transmigrasi.

“Setelah itu masyarakat setempat semua bekerja dengan rasa aman, mereka menanam lahan itu semua dengan tanaman singkong dan setelah hasil pertamanya masyarakat setempat memberikan hasilnya kepada saya dan saya terimanya untuk membangun kantor yang sekarang masih ada di unit VI.” Ujarnya.

Baca Juga : Oknum Aparatur Tiyuh di Tubaba Diduga Terima Uang Tol Rp.653 Juta Hasil Rekayasa
Baca Juga : Terima Uang Rp.653 juta, Sholikan: Itu Lahan Bukan Milik Mantan Babinsa

Diceritakan lebih detail, bahwa orang tua Dewansyah yang mengaku haknya tersebut, pernah dibantu oleh Mustarani karena beberapa kali akan dibunuh orang.

Baca Juga :  Pemprov Lampung Dukung BKPRMI Perkuat Peran Pemuda Masjid dalam Pembangunan Daerah

“Bapaknya Dewansyah itu bernama Pasirah dan sudah almarhum, beliau sangat baik sekali dengan saya, lalu pada tahun 1997 beliau meminta bantuan karena akan menyunatkan adiknya Dewansyah, dan minta uang kepada saya dengan menyerahkan tanah garapannya, saya bilang ke Pasirah agar ke Transmigrasi saja, tetapi beliau minta agar saya yang membantunya, lalu saya sampaikan untuk menjaga keamanan masa depan tanah itu, saya minta dibuatkan surat pernyataan yang isinya agar keluarga besarnya suatu saat tidak lagi akan mengganggu tanah itu dan Dewansyah itu juga tanda tangan di surat itu, surat itu ada dengan saya,” cerita mantan Banbisa itu.

Diketahui Mustarani, desa itu sudah enam kali ganti kepala desa, namun dirinya merasa heran setelah zaman pemerintah desa dipimpin Solikhan justru banyak persoalan.

“Sebenarnya saya merasa tidak dirugikan, karena sudah saya berikannya untuk Sekolah MTs, untuk amal panjang dan agar turut memajukan pendidikan di desa itu, tetapi karena saya kasihan dengan orang sekolah, dimana uangnya? mereka mau membangun sekolah itu, saya kira mereka sudah mengalihkan perhatian dengan berbagai alasan, sebab lahan itu masih ada tempat untuk membangun sekolah itu,” bebernya.

Baca Juga :  Haul Syaikh Abdul Qodir Al-Jailani, Pemprov Lampung Dorong Penguatan Spirit Keagamaan dan Moral Masyarakat

Mustarani mengaku telah dapat informasi dari masyarakat, bahwa kepolisian sudah turun menyelidiki kasus tersebut, mulai dari warga sekitar, RT, termasuk bendahara dan Ketua masjid yang dikabarkan uang ganti ruginya telah masuk masjid.

“Padahal kalau untuk masjid itukan dari swadaya murni masyarakat dengan uang terkumpul sebesar Rp.140 juta ditambah informasinya juga bantuan dari desa sebesar Rp 50 juta uang dari orang penghibah tanah, tapi yang menghibahkan tidak mengakui adanya uang itu, jadi saya menduga aparatur desa itu sangat jahat,” ungkapnya.

Selain itu, mantan Babinsa juga menduga terdapat banyak manipulasi data terkait ganti rugi taman tumbuh di desa Margajaya Indah tersebut, pasalnya terdapat banyak titipan jumlah pohon yang di rekayasa aparatur desa.

Sebab, Pohon karet 50 batang, aparatur desa menitip 40 batang dan akan dikalikan dengan nilai ganti rugi dari pemerintah, begitu juga dengan pohon sawit, ia mengungkapkan bahwa semua yang kena Tol oknum pemerintah desa telah menitip, sebab semua pernyataannya telah ada seperti masing-masing menitipkan 35 batang oleh oknum aparatur yang dikalikan harga 700 ribu per batang.

“Jadi kalu serius diungkap, semua bisa kena, termasuk BPN di Kabupaten, soalnya saya sudah koordinasi dengan BPN Provinsi, dan mengakui kesalahan itu berasal dari lapangan, yang tentunya kita ketahui BPN Kabupaten yang melaksanakannya.” Terangnya.

Diakuinya juga, Alan Abdillah selaku penerima uang pernah membicarakan persoalan itu dengan Mustarani lewat telepon.

Baca Juga :  Lampung Masuk Provinsi dengan Inflasi Terendah di Indonesia

“Waktu ribut-ribut warga disana, saya nanya tanah mana itu, Alan Abdillah bilang kalau tanah itu yang punya saya, lalu saya tanya lagi kok bisa besar sekali ganti ruginya, lalu Alan bilang kerja sama dengan orang dalam,” Imbuhnya.

Menyikapi kasus tersebut, Pimpinan Pospera Kabupaten Tubaba berharap pihak Kepolisian dan Kejaksaan dapat serius mengusut hingga tuntas atas dugaan rekayasa lahan Tol di Tubaba yang berdampak terhadap kerugian negara atas proyek nasional tersebut.

“Kami turut memantau dan mempelajari dugaan kasus itu, informasi dari warga juga kita himpun dari berbagai sumber, kami menduga kuat ada persekongkolan antar oknum aparatur desa Margajaya Indah dengan pihak-pihak pemangku kepentingan dari panitia pembebasan lahan,” Kata Edi Irawan SH Sekretaris Pospera Tubaba pada Rabu (19/8/2018).

Diketahui pimpinan Pospera Tubaba itu, bahwa kasus tersebut sedang di proses Kepolisian Resort Tulang Bawang sejak satu bulan terakhir, atas laporan penerima hibah yang sebenarnya.

“Kita yakin Polres Tuba akan tuntas bekerja, namun mempelajari kasus ini, kami menduga banyak keterlibatan oknum instansi terkait, jadi kami berharap Kapolda Lampung dan Kajaksan dapat mengambil tindakan, sebab ini merupakan sinyalemen Korupsi dengan modus rekayasa ke pemerintah yang bisa merugikan keuangan nagara dengan nilai yang fantastis,” Ujarnya.

 

Laporan : Dedi Priyono 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama |