12 Agustus 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Pemkot Bandar Lampung Perketat Aturan Perdagangan Miras

Newslampungterkini.com BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperketat aturan tentang perdagangan minuman keras (Miras) melalui Peraturan Walikota (Perwali) tentang tata cara penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). (12/9/2018)

Baca Juga :  Merah Putih dari Beranda Sumatra: Warga Diajak Rayakan 81 Tahun Kemerdekaan RI di BHC

Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi mengatakan, bahwa tempat karaoke tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol.

Baca Juga :  Gubernur Lampung Resmikan RS Alamsyah Ratu Perwiranegara, Dorong Jadi Rujukan Kesehatan di Sumatera Bagian Selatan

Yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol hanyalah hotel, bar, dan restoran, itupun harus dengan izin dan pengawasan yang ketat.

“Tidak boleh ada miras itu, karena yang boleh itu hotel, bar, dan restoran. Kalau ada bar boleh. Itu sudah ketentuan dari kementerian,” terang Muhtadi.

Baca Juga :  Gubernur Mirza Dorong BBPOM Perkuat Pengawasan Pangan dan Dukung UMKM Naik Kelas

 

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *