3 Januari 2026

News Lampung Terkini

Portal Berita Lampung

Pemkot Bandar Lampung Perketat Aturan Perdagangan Miras

Newslampungterkini.com BANDAR LAMPUNG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung memperketat aturan tentang perdagangan minuman keras (Miras) melalui Peraturan Walikota (Perwali) tentang tata cara penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). (12/9/2018)

Baca Juga :  Pemprov Lampung Serahkan Tali Asih, Santunan dan Penghargaan Korpri

Kabid Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Kota Bandar Lampung, Muhtadi mengatakan, bahwa tempat karaoke tidak diperbolehkan menjual minuman beralkohol.

Baca Juga :  Gubernur Rahmat Mirzani Djausal Beri Motivasi Siswa SMA Taruna Nusantara Asal Provinsi Lampung

Yang diperbolehkan menjual minuman beralkohol hanyalah hotel, bar, dan restoran, itupun harus dengan izin dan pengawasan yang ketat.

“Tidak boleh ada miras itu, karena yang boleh itu hotel, bar, dan restoran. Kalau ada bar boleh. Itu sudah ketentuan dari kementerian,” terang Muhtadi.

Baca Juga :  Bupati Lampung Selatan Terbitkan Surat Edaran, UMK 2026 Naik Jadi Rp3,21 Juta

 

Editor : Redaksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | PT Lampung Terkini Mediatama |