341 Bal Ganja Kering Diamankan Polres Mesuji
Newslampungterkini.com MESUJI – Jajaran Polres Mesuji berhasil menangkap NK (37), MI (36), dan RHP (34), warga Pematang Siantar, Sumatera Utara, karena kedapatan membawa ganja dengan jumlah besar di Jalan Lintas Timur Sumatera, Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Mesuji.
Kapolres Mesuji AKBP Edi Purnomo didampingi Kasat Narkoba AKP Gigih Andria Putranto mengatakan, jika penangkapan dilakukan pada Jumat (7/9/2018) lalu sekitar pukul 23.00 Wib oleh tim Opsnal Satresnarkoba Polres Mesuji.
“Para pelaku mengendarai Grandmax warna hitam. Dari tangan para pelaku berhasil diamankan 341 Bal ganja kering yang sudah dikemas dengan lakban coklat,” kata Kapolres, Kamis (13/9/2018).
Kapolres menambahkan, jika pihaknya masih melakukan pengembangan atas kasus ini.
“Kami tidak lakukan ekspose terhadap penangkapan ini pada hari kejadian karena kami melakukan pengembangan terhadap kasus ini,” terang Kapolres.
Editor : Redaksi