25 Oktober 2024

News Lampung Terkini

Berita Terkini

Bergaya Koboi Acungkan Pistol di Depan Kanit Reskrim, Akhirnya Begini Nasib Pemuda Ini

Newslampungterkini.com TULANG BAWANG – Polsek Dente Teladas menangkap GU (29) dan NU (36) yang merupakan pelaku kepemilikan Senpi (Senjata api) dan amunisi secara illegal.

GU Warga Dusun Tanjung Bintang, Kampung Mahabang, Kecamatan Dente Teladas, Kabupaten Tulang Bawang ditangkap pada hari Rabu (5/9/2018) di dekat rumah warga sekitar pukul 17.30 Wib, sedangkan NU Warga Kampung Sungai Nibung ditangkap di rumahnya sekitar pukul 19.00 Wib.

Menurut Kapolsek Dente Teladas AKP Suharto mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Raswanto Hadiwibowo SIK, MSi. Awal mula penangkapan terhadap para pelaku terjadi saat Kanit Reskrim bersama anggota reskrim sedang melaksanakan patroli hunting di Jalan Poros Kampung Mahabang.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Saat itu pelaku GU yang sedang mengendarai sepeda motor berpapasan dengan mobil yang dikendarai oleh Kanit Reskrim bersama anggota di jalan Poros Kampung Mahabang, karena jalan sempit membuat pelaku kesal dan tiba-tiba mengeluarkan Senpi rakitan miliknya dan diarahkan keatas.

“Melihat kejadian tersebut, mobil yang kendarai oleh Kanit Reskrim bersama anggota langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku. Saat hendak ditangkap, pelaku GU kembali mengarahkan senpi rakitannya ke arah anggota dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap dan turut diamankan barang bukti Senpi rakitan berikut 5 butir amunisi aktif,” urai AKP Suharto.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Lanjutnya, Berdasarkan keterangan dari pelaku GU saat ditangkap, senpi dan amunisi tersebut merupakan milik pelaku NU. Lalu petugas melakukan pencarian terhadap pelaku dan akhirnya pelaku NU berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya.

Barang bukti yang diamankan dalam kasus ini berupa senpi rakitan jenis revolver bergagang kayu warna hitam silver berikut 5 butir amunisi aktif call 5,56 mm.

Baca Juga :  Eksekusi Bangunan di Kelurahan Sukarame Baru Oleh Pengadilan Negeri Berlangsung Tegang

Saat ini para pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek Dente Teladas dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang Larangan Kepemilikan Senpi dan Amunisi Illegal.

“Pelaku diancam dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun.” Tutup AKP Suharto. (Dedi Priyono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Copyright © 2015 | Newslampungterkini.com | PT Lampung Terkini Mediatama | Newsphere by AF themes.