Pemilik SPBU Ogah Hadir Pada Hearing Kedua, DPRD Tubaba Meradang
Newslampungterkini.com TULANG BAWANG BARAT – Tidak hadirnya pihak pengelola SPBU 24.345.116 yang terdapat di Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba) Provinsi Lampung, dalam rapat dengar pendapat yang kedua, terkait legalitas dan operasional SPBU, lintas komisi DPRD Tubaba meradang.
Sebelumnya pada Selasa (7/08/2018) DPRD Tubaba telah mengadakan rapat dengar pendapat yang pertama dengan lintas Komisi bersama pihak SPBU, Dinas Koperindag, DPM PTSP dan Dinas Lingkungan Hidup Daerah, dan membahas berbagai temuan atas terjadinya kelangkaan BBM hingga perizinan yang diduga ilegal.
Dikatakan Ketua Komisi A DPRD Tubaba Ruslan, bahwa pada Senin (13/8/2018) telah dijadwalkan kembali untuk menindak lanjuti apa yang telah dibahas sebelumnya, berikut dengan pemeriksaan berkas perizinnan, namun ketidak hadiran pihak SPBU dalam rapat menguatkan dugaan atas temuan yang ada.
“Kami punya kewenangan untuk melakukan tindakan hukum terhadap pihak SPBU, oleh karenannya, DPRD kembali melayangkan surat agar pihak pengelola SPBU dapat hadir guna mengklarifikasi legalitas perizinan mereka dan tanpa berwakil. Dengan tidak hadirnya hari ini, mereka telah mengabaikan DPRD, itu artinya ada indikasi pelanggaran, oleh sebab itu hari ini kami sudah kembali layangkan surat undangan yang dijadwalkan untuk besok,” Kata Ruslan kepada media Newslampungterkini.com pada (13/8/2018) pukul 13.00 Wib.
Lanjutnya, jika pihak pengelola SPBU kembali tidak hadir pada hari dan waktu yang telah kita tetapkan, kami akan membuat surat rekomondasi kepada pihak DPM-PTSP untuk melakukan teguran secara resmi dan tertulis, sebab DPRD tidak dapat langsung melakukan penutupan serta merta tanpa melalui prosedur yang berlaku.
“Jika surat terguran itu telah di terima pihak SPBU dan mereka tetap tidak mengindahkan pemanggilan DPRD, maka DPRD akan merekomondasikan kepada dinas terkait agar melakukan tindakan tegas penutupan secara permanen SPBU secara resmi. Artinya, kita selaku wakil rakyat telah menjalankan tupoksi kelembagaan,” tegasnya.
Hal senada juga dikatakan Ketua Komisi C DPRD setempat Paisol SH, yang menurutnya jika pihak managemen SPBU tidak hadir pihaknya akan segera mengambil tindakan tegas untuk malakukan penutupan.
”Berarti dugaan keterlibatan oknum dan Pejabat di belakang SPBU itu benar adanya, sehingga mereka merasa hebat dan kuat, artinya kewenangan kami selaku wakil rakyat telah kami jalankan dan jangan sampai masyarakat akan bertindak anarkis akibat hilangnya kepercayaan kepada pemerintah,” terang Paisol.
Penelusuran media Newslampungterkini.com, Pemanggilan terhadap management SPBU juga di tujukan kepada pemilik SPBU yang terdapat di Kalimiring Tiyuh Murni Jaya Kecamatan Tumijajar. Hal tersebut untuk mengetahui terkait Perizinan dan praktik pengecoran liar yang dilakukan pihak SPBU terkait beberapa waktu lalu. (DP)